kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Uni Eropa resmikan peraturan bisnis ekonomi dalam platform digital


Rabu, 17 April 2019 / 21:07 WIB
Uni Eropa resmikan peraturan bisnis ekonomi dalam platform digital


Reporter: Amalia Fitri | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -STRASBOURG. Uni Eropa (UE) meresmikan peraturan hukum ekonomi digital pada Rabu (17/4). Melansir dari Reuters, peraturan yang dibuat pertama kali di dunia ini, membuat UE mewajibkan beberapa perusahaan teknologi untuk lebih terbuka dan transparan dalam sistem pemberian peringkat dan sistem informasi.

Tak hanya itu, peraturan ini juga mencangkup penanganan praktik perdagangan ilegal online, kewajiban perusahaan membuat sistem internal untuk menangani keluhan secara terbuka.

Hal terakhir dilakukan agar solusi dapat diraih bersama dan perusahaan dapat digugat jika melakukan pelanggaran. "Peraturan baru ini akan memberikan kontribusi positif di pasar digital, sekaligus memperkuat kepercayaan dan prediktabilitas online," kata kelompok lobi teknologi EDiMA, sebagaimana dilansir dari Reuters.

Beberapa perusahaan yang mendukung peraturan ini adalah, termasuk Amazon, Apple, eBay, Expedia, Facebook, Google, Microsoft dan Mozilla. Terkait peraturan itu pula, Google dan Amazon wajib membuka informasi mengenai sistem peringkat produk di platformanya.

Sementara Facebook diwajibkan untuk lebih terbuka terhadap peraturan syarat dan ketentuannya. Peraturan baru ini diperkirakan berlaku dan membawahi 7000 perusahaan online. UE juga menargetka pasar e-commerce, toko aplikasi, media sosial dan alat perbandingan harga.

Tiga produk Google Play, Belanja dan Pencarian, App Store Apple, Microsoft Store dan Bing, Amazon Marketplace, eBay, Fnac Marketplace, Instagram Facebook, Skyscanner, Yahoo! dan DuckDuckGo adalah beberapa perusahaan yang terpengaruh oleh aturan UE.

"Sebagai peraturan pertama di dunia yang membahas tantangan hubungan ekonomi bisnis dalam platform online, ini merupakan tonggak penting dari Pasar Tunggal Digital. ini pula penting mengarahkan dasar bagi perkembangan masa depan," Pungkas Andrus Ansip, Kepala Komisi Digital UE.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×