kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Uni Eropa terbitkan daftar hitam surga pajak


Rabu, 06 Desember 2017 / 18:02 WIB
Uni Eropa terbitkan daftar hitam surga pajak


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - LONDON. Uni Eropa telah menerbitkan daftar hitam pertama surga pajak, dengan menyebut 17 wilayah termasuk Saint Lucia, Barbados dan Korea Selatan.

Selain itu, Uni Eropa juga merilis "daftar pantauan" atas 47 negara yang menjanjikan untuk perubahan peraturan pajak mereka sehingga bisa memenuhi standar Uni Eropa.

"Daftar abu-abu" juga mencakup beberapa hubungan dengan Inggris, termasuk Hong Kong, Jersey, Bermuda, Kepulauan Cayman, Swiss dan Turki.

Namun, kedua daftar hitam tersebut telah dikritik karena mengabaikan surga pajak yang paling terkenal.

Dirilisnya daftar tersebut mengikuti bocoran Panama Papers dan Paradise Papers, yang mengungkapkan bagaimana perusahaan dan individu menyembunyikan kekayaan mereka dari otoritas pajak di seluruh dunia dalam rekening di luar negeri.

Komisaris pajak Uni Eropa Pierre Moscovici mengatakan, daftar hitam tersebut mewakili "kemajuan substansial" di Eropa. "Keberadaan daftar ini merupakan langkah maju yang penting, namun karena ini merupakan daftar UE yang pertama, tetap saja hal ini merupakan respons yang kurang memadai terhadap skala penghindaran pajak di seluruh dunia," jelasnya.

Untuk menentukan apakah sebuah negara adalah "yurisdiksi yang tidak kooperatif", indeks Uni Eropa mengukur transparansi rezim pajak, tarif pajak dan apakah sistem pajak mendorong perusahaan multinasional untuk mengubah secara tidak adil keuntungan yang didapat menjadi rezim pajak rendah untuk menghindari pajak yang lebih tinggi di negara lain. Secara khusus, ini termasuk sistem pajak yang menawarkan insentif pajak perusahaan 0% kepada perusahaan asing.

Anggota Uni Eropa telah diberikan kebebasan untuk memutuskan tindakan apa yang harus dilakukan terhadap pelanggar hukum tersebut. Para menteri membuat aturan untuk transaksi pemotongan pajak hingga bebas pajak serta sanksi keuangan lainnya.

Menurut Wakil Presiden Komisi Uni Eropa Valdis Dombrovskis, beberapa negara, seperti Luksemburg dan Malta, menentang diberlakukannya sanksi yang lebih ketat. "Tindakan penanggulangan yang lebih ketat pasti lebih baik," jelasnya.

Panama adalah satu dari 17 negara yang termasuk dalam daftar oleh Uni Eropa. Namun Presiden Panama Juan Carlos Varela mengatakan, negara tersebut tidak memiliki surga pajak.

Uni Eropa juga mendorong negara-negara anggotanya untuk mengambil apa yang dinamakan "tindakan defensif" terhadap negara-negara yang tidak mereformasi sistem pajak mereka.

Badan amal Oxfam yang berbasis di Inggris pada minggu lalu menerbitkan daftar 35 negara yang menurutnya harus dimasukkan dalam daftar hitam.

Oli Pearce, penasihat kebijakan pajak Oxfam mengatakan: "Sangat mengganggu untuk melihat sebagian besar negara-negara kecil dalam daftar hitam Uni Eropa, sementara yang paling terkenal adalah tempat bebas pajak yang terkait dengan Inggris seperti Bermuda, Kepulauan Cayman, Jersey dan Kepulauan Virgin- tak masuk dalam 'daftar abu-abu'.

"Meskipun kami menyadari ini adalah langkah ke arah yang benar, jika para pemimpin Uni Eropa membiarkan terlalu banyak pajak yang harus dilepas, kita akan kehilangan semuanya. Tempat di daftar abu-abu tidak berarti orang-orang yang bebas pajak, bebas dari hukuman," kata Pearce.

Namun, juru kampanye pajak Richard Murphy mengatakan beberapa negara di daftar abu-abu masih harus menghadapi sanksi berat jika mereka gagal mereformasi sistem pajak mereka.

Murphy mengatakan, negara-negara Uni Eropa akan didorong untuk melarang pembayaran yang dilakukan di tempat-tempat ini untuk tujuan perpajakan, atau untuk mengenakan pajak pemotongan atas pembayaran bunga kepada mereka.

"Taktik itu bisa benar-benar menegaskan status mereka yang disebut sebagai 'pusat keuangan internasional yang netral pajak' dengan memastikan bahwa semua uang yang mereka terima telah dikenai pajak sebelum sampai di sana," kata Murphy.

Murphy menambahkan, "Uni Eropa juga mengatakan kepada Inggris bahwa mereka mengambil tindakan nyata terhadap Wilayah Luar Negeri Inggris dan Wilayah Persemakmuran, dengan pesannya adalah jika Anda memiliki cara yang sama seperti mereka dengan menerapkan rezim pajak rendah yang serupa setelah Brexit, Anda akan terkena sanksi juga," jelasnya.

Berikut adalah 17 negara yang masuk daftar hitam surga pajak Uni Eropa:

- American Samoa
- Bahrain
- Barbados
- Grenada
- Guam
- Korea Selatan
- Macau
- The Marshall Islands
- Mongolia
- Namibia
- Palau
- Panama
- Saint Lucia
- Samoa
- Trinidad and Tobago
- Tunisia
- Uni Emirat Arab
 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×