kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Uruguay melegalkan budidaya dan konsumsi ganja


Rabu, 11 Desember 2013 / 20:43 WIB
Uruguay melegalkan budidaya dan konsumsi ganja
ILUSTRASI. Ilustrasi hak kekayaan intelektual atau hak cipta. KONTAN/Muradi/2015/10/13


Reporter: Sandy Baskoro | Editor: Sandy Baskoro

MONTEVIDEO. Uruguay menjadi negara pertama yang melegalkan ganja. Pada Selasa (10/12) lalu, Senat setempat meloloskan UU yang mengatur budidaya, distribusi dan konsumsi ganja. Komposisi dukungan anggota Senat terhadap aturan tersebut adalah 16-13.

Dengan merilis beleid itu, Pemerintah Uruguay ingin merebut bisnis ganja dari tangan para penjahat di negara mungil di Amerika Selatan tersebut. Konsumen diperbolehkan membeli ganja maksimum 40 gram (1,4 ons) per bulan dari apotek yang berlisensi. Syarat lainnnya, konsumen adalah penduduk Uruguay berusia di atas 18 tahun dan terdaftar pada database pemerintah yang akan memantau pembelian bulanan mereka.

"Kami memulai pengalaman baru pada April nanti. Ini melibatkan perubahan besar sebuah budaya yang fokus pada kesehatan masyarakat dan memerangi perdagangan narkoba," kata Senator Lucia Topolansky, yang juga ibu negara Uruguay.




TERBARU

[X]
×