kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.311   4,00   0,02%
  • IDX 7.181   67,58   0,95%
  • KOMPAS100 1.048   9,71   0,94%
  • LQ45 810   8,00   1,00%
  • ISSI 231   1,92   0,84%
  • IDX30 421   4,35   1,04%
  • IDXHIDIV20 494   4,81   0,98%
  • IDX80 118   1,05   0,90%
  • IDXV30 120   1,57   1,32%
  • IDXQ30 136   1,14   0,85%

Virus corona merebak, menteri dalam negeri Jerman tolak jabat tangan Angela Merkel


Selasa, 03 Maret 2020 / 11:34 WIB
Virus corona merebak, menteri dalam negeri Jerman tolak jabat tangan Angela Merkel
ILUSTRASI. Kanselir Jerman Angela Merkel. Geoffroy Van Der Hasselt/Pool via REUTERS


Sumber: South China Morning Post,Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Namun, pihak berwenang mengatakan langkah-langkah drastis seperti penutupan perbatasan untuk membendung penularan tidak diperlukan.

Reuters memberitakan, virus corona kini telah menyebar ke 10 dari 16 negara bagian Jerman, dengan lebih dari setengah kasus yang dikonfirmasi di Rhine-Westphalia Utara.

Baca Juga: Vatikan mulai buka arsip rahasia era Paus Pius XII, tentang apa?

Wilayah terpadat di Jerman muncul sebagai hotspot setelah pasangan yang terinfeksi menghadiri perayaan karnaval di sana dan menginfeksi puluhan orang.

Jumlah kasus di Eropa juga terus bertambah. Portugal menjadi negara terbaru yang melaporkan kasus pertamanya.

Di Prancis, pameran buku Paris dibatalkan karena pembatasan pemerintah pada acara indoor yang melibatkan lebih dari 5.000 orang.

Baca Juga: Virus corona makin menggila, AS kerek level travel advice ke Italia

Di Italia, kasus virus korona pertama yang terkait dengan wabah saat ini dilaporkan di Roma, yang mempengaruhi seorang polisi yang melakukan kontak dengan seseorang dari Lombardy.

Italia sekarang memiliki setidaknya 2.036 kasus infeksi, meningkat 20% dibandingkan dengan hari sebelumnya. Angka baru itu termasuk 52 orang yang meninggal dan 149 yang pulih, serta 908 pasien di rumah sakit, dengan 166 dalam perawatan intensif.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×