CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.343.000   21.000   0,90%
  • USD/IDR 16.729   -36,00   -0,21%
  • IDX 8.407   44,65   0,53%
  • KOMPAS100 1.165   5,83   0,50%
  • LQ45 849   5,46   0,65%
  • ISSI 293   1,52   0,52%
  • IDX30 443   2,43   0,55%
  • IDXHIDIV20 514   3,54   0,69%
  • IDX80 131   0,83   0,64%
  • IDXV30 136   0,12   0,09%
  • IDXQ30 142   1,06   0,76%

Visa langgar hukum persaingan usaha Australia


Senin, 04 Februari 2013 / 12:03 WIB
Visa langgar hukum persaingan usaha Australia
Beleid ibu kota baru yakni RUU Ibu Kota Negara sudah masuk DPR. Tribun Kaltim/Fachmi Rachman


Sumber: Bloomberg |

SYDNEY. Visa Inc., jaringan pembayaran terbesar dunia, melanggar hukum perlindungan konsumen di Australian. Regulator persaingan usaha Australia menjelaskan bahwa Visa telah mencegah nasabah menggunakan mata uang yang mereka pilih ketika berbelanja.

Dalam rilisnya, Komisi Persaingan Usaha dan Konsumen Australia (ACCC) berkata telah menggugat Visa di pengadilan federal. Komisi itu menuding Visa mencegah eskpansi layanan konversi dinamis mata uang (dynamic currency conversion/DCC).

Layanan konversi mata uang menyediakan konsumen pilihan untuk melakukan transaksi dalam mata uang lokal atau mata uang asal negara mereka di toko-toko ritel dan di ATM.

Di Australia, seorang pemegang kartu yang memilih layanan DCC akan menerima nilai tukar yang diberitahukan pada saat transaksi.

"ACCC khawatir bahwa Visa bertujuan menyetop pertumbuhan layanan DCC," ujar Rod Sims, ACCC Chairman. Menurutnya, Visa akan memperoleh pendapatan lebih kecil ketika pemegang kartu memilih layanan DCC.

Visa menolak tuduhan bahwa aturannya soal layanan DCC melanggar hukum persaingan usaha Australia. Jurubicara Visa Zoe Hibbert mengatakan bahwa perusahaan akan membela diri terhadap gugatan tersebut.

Tapi menurut regulator, Visa telah melarang penggunaan DCC pada transaksi di ATM-ATM Australia sejak Oktober 2007. Perusahaan juga terlibat dalam transaksi-transaksi eksklusif dalam menyediakan akses jaringan pembayarannya bagi bank-bank dan peritel negeri Kanguru, dengan syarat mereka tak memakai DCC.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×