kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

WHO: Wabah Mpox Bisa Dikendalikan dan Dihentikan


Sabtu, 24 Agustus 2024 / 12:18 WIB
WHO: Wabah Mpox Bisa Dikendalikan dan Dihentikan
ILUSTRASI. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan tindakan bersama global untuk mengendalikan wabah mpox baru.


Sumber: Reuters | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JENEVA. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyerukan tindakan bersama global untuk mengendalikan wabah mpox baru. WHO menegaskan wabah mpox bisa dikendalikan.

WHO juga mengumumkan rencana respons wabah mpox yang akan membutuhkan dana setidaknya US$ 135 juta selama enam bulan ke depan.

"Saya tegaskan: wabah mpox baru ini dapat dikendalikan dan dihentikan," kata Direktur Jenderal Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam pidatonya di hadapan negara-negara anggota WHO pada Jumat (23/8), seperti dikutip Reuters.

Tedros mengatakan, menanggapi wabah yang kompleks ini memerlukan respons internasional yang komprehensif dan terkoordinasi.

Baca Juga: Antisipasi Mpox, Singapura Terapkan Pemeriksaan Suhu di Changi dan Seletar

WHO juga menyatakan, mitranya seperti Gavi dan UNICEF dapat mulai membeli vaksin mpox sebelum disetujui WHO. Ini untuk mendapatkan vaksinasi ke Afrika lebih cepat saat benua itu memerangi wabah virus yang meningkat.

Secara tradisional, organisasi seperti Gavi, yang membantu negara-negara berpenghasilan rendah membeli vaksin, hanya dapat mulai membeli suntikan setelah mendapat persetujuan dari WHO.

Namun, aturan telah dilonggarkan dalam hal ini untuk memulai pembicaraan, karena persetujuan WHO akan diberikan dalam beberapa minggu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×