Reporter: Rizki Caturini | Editor: Rizki Caturini
KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Xiaomi Corp dan pemerintah Amerika Serikat (AS) telah mencapai kesepakatan untuk mengesampingkan daftar hitam yang dapat membatasi investasi produsen ponsel pintar asal China itu di Amerika.
Raksasa ponsel pintar China itu telah menggugat pemerintah AS awal tahun ini, setelah Departemen Pertahanan AS di bawah mantan Presiden Donald Trump mengeluarkan perintah yang menunjuk perusahaan itu sebagai perusahaan yang di bawah pengaruh militer China.
Baca Juga: Gugatan Xiaomi Dikabulkan, Perusahaan China Lain Berniat Gugat Larangan Trump
Hal itu akan menyebabkan pencabutan daftar Xiaomi dari bursa AS dan penghapusan dari indeks tolok ukur global.
"Para pihak yang terlibat sedang menegosiasikan persyaratan khusus dan akan mengajukan proposal bersama terpisah sebelum 20 Mei," menurut pengajuan ke pengadilan A.S. pada hari Selasa seperti dikutip Reuters, Rabu (12/5).
Kesepakatan itu muncul setelah pengadilan AS pada Maret lalu memihak Xiaomi dalam gugatan tersebut dan menghentikan sementara larangan tersebut. Hakim Distrik AS Rudolph Contreras mengatakan pada saat itu Xiaomi kemungkinan akan memenangkan pembatalan penuh dari larangan tersebut saat proses pengadilan dibuka.
Baca Juga: Pengadilan Federal Tunda Aturan yang Melarang Warga AS Berinvestasi di Xiaomi
Trump juga mengejar raksasa China lainnya termasuk ByteDance Ltd., pemilik aplikasi video populer TikTok, dan Tencent Holdings Ltd., yang memiliki super app WeChat. Huawei Technologies Co adalah yang paling terpukul, setelah dilarang membeli komponen buatan Amerika dan menutup proyek infrastruktur di seluruh dunia.