kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kasus bungkus polos rokok di WTO segera diputus


Rabu, 20 Juli 2016 / 17:41 WIB
Kasus bungkus polos rokok di WTO segera diputus


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Keputusan Organisai Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) atas sengketa penerapkan bungkus polos atau plain packaging produk rokok oleh pemerintah Australia hampir selesai. Setidaknya, Juli atau September mendatang interim report yang bersifat rahasia (tertutup) sudah dapat diserahkan kepada masing-masing negara yang bersengketa.

Setelah itu, tahap yang dilakukan adalah masing-masing negara memberikan tanggapan atas interim report tersebut, dilanjutkan dengan keputusan final. Sekadar catatan saja, sengketa tentang penerapan kemasan rokok polos hingga masuk ke WTO dimulai sejak tahun 2014.

Bagi Indonesia, penerapan kemasan rokok polos yang dilakukan Australia sejak tahun 2012 tersebut telah melanggar ketentuan perdagangan internasional. "Plain packaging, jadi tidak ada bukti ilmiah itu akan mengurangi dan efektif menurunkan konsumsi rokok," kata Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo, Rabu (20/7).

Survei nasional pemerintah Australia menunjukkan plain packaging tidak berkontribusi terhadap percepatan tren penurunan tingkat merokok di Australia yang telah berlangsung selama 22 tahun.

Bila dalam sengketa tentang kemasan rokok polos ini dimenangkan oleh Australia, dikhawatirkan beberapa produk juga akan diperkarakan. Contohnya adalah minuman beralkohol, gula serta minyak sawit.

Beberapa pasal yang menjadi bahan pembelaan pemerintah Indonesia terhadap sengketa ini adalah pasal 20 dalam perjanjian WTO yang menyatakan bahwa anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan persyaratan khusus yang secara tidak dibenarkan atau unjustifiably mempersulit penggunaan merek dagang.

Disamping itu, negara anggota WTO berkewajiban untuk memastikan bahwa peraturan teknis yang diterapkan tidak membatasi perdagangan lebih daripada yang diperlukan. "Dengan diterapkannya plain packaging, akan memunculkan pasar gelap," kata Iman.

Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin, Shinta W Khamdani mengatakan, bila tembakau selama ini masih menjadi penopang ekonomi masyarakat Indonesia. Penyerapan tenaga kerja di sektor ini dapat mencapai 6 juta orang. Industri ini juga menjadi penyumbang pajak terbesar ketiga secara nasional dengan total nilai Rp 173,9 triliun pada tahun 2015.

Tembakau juga merupakan salah satu komoditas strategis nasional dan penyumbang devisa yang besar. Industri tembakau menyerap hasil perkebunan cengkeh nasional. Lebih dari 70% dari nilai penjualan rokok masuk dalam penerimaan negara.

Sinta menambahkan, penerapan plain packaging akan menciderai hak kekayaan intelektual, melenyapkan fungsi utama dari merek dagang dan membuat produk tembakau Indonesia hampir tidak bisa dibedakan antara satu dengan yang lain.

Penerapan plain packaging juga bersifat anti competitive dan melemahkan daya saing. Kebijakan ini juga menjadi preseden buruk bagi regulasi untuk produk konsumsi lainnya yang tidak didukung oleh bukti-bukti ilmiah.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×