kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.703   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Penasihat pengadilan Eropa: Amazon harus memeriksa pelanggaran merek dagang


Kamis, 28 November 2019 / 23:39 WIB
Penasihat pengadilan Eropa: Amazon harus memeriksa pelanggaran merek dagang
Logo Amazon terlihat di pusat logistik perusahaan di Boves, Prancis, 19 Januari 2019.


Sumber: Reuters | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - BRUSSELS. Penasihat Pengadilan Tinggi Eropa, Manuel Campos Sanchez-Bordona, pada hari Kamis mengatakan, raksasa ritel online asal Amerika Serikat (AS), Amazon tidak harus bertanggungjawab atas merek dagang, yang melanggar, yang dijual pihak ketiga di platformnya, tapi konsumen harus rajin mengecek apakah produk itu legal atau tidak.

Pendapat itu disampaikan dalam sebuah kasus yang menyeret Amazon melawan perusahaan kosmetik asal AS Coty. Perselisihan ini merupakan salah satu dari banyak persaingan dagang antar perusahaan produk barang mewah, yang terus mempertahankan esklusivitas dan branding mereka.

Baca Juga: Gurita bisnis Jeff Bezos di bidang media dan komunikasi

Sementara platform online seperti Amazon dan eBay berjuang melawan pembatasan seperti itu.

Mengutip Reuters, Kamis (28/11), hal ini tentu saja menimbulkan pertanyaan perihal ruang lingkup tanggungjawab perusahaan online untuk produk yang mereka jual atau konten yang mereka kirim di situs mereka. 

Campos Sanchez-Bordona yang merupakan advokat umum di Pengadilan Kehakiman Uni Eropa (CJEU) itu muncul dalam kasus yang melibatkan anak perusahaan Coty Jerman, yang menyeret Amazon ke Pengadilan Jerman mempersoalkan merek parfum Davidoff Coty's untuk penjual pihak ketiga.

Menurut Coty, praktik seperti itu melanggar hak merek dagang dan Amazon harus bertanggungjawab atas itu. Terkait hal itu, pengadilan Jerman meminta panduan dari CJEU.

Baca Juga: Cara Bill Gates kelola portofolionya agar tetap jadi miliarder meski rajin beramal

Namun menurut CJEU perusahaan yang tidak mengetahui pelanggaran merek dagang tidak dapat dianggap bertangunggjawab atas penyimpangan produk tersebut untuk penjual pihak ketiga.




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×