kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.174   26,00   0,16%
  • IDX 7.071   87,46   1,25%
  • KOMPAS100 1.057   17,05   1,64%
  • LQ45 831   14,47   1,77%
  • ISSI 214   1,62   0,76%
  • IDX30 424   7,96   1,91%
  • IDXHIDIV20 511   8,82   1,76%
  • IDX80 121   1,93   1,63%
  • IDXV30 125   0,91   0,73%
  • IDXQ30 141   2,27   1,63%

50 Negara di PBB Kompak Mengutuk Pelanggaran HAM di Xinjiang, China


Selasa, 01 November 2022 / 11:08 WIB
50 Negara di PBB Kompak Mengutuk Pelanggaran HAM di Xinjiang, China
ILUSTRASI. Majelis Umum PBB ke-72 di markas besar PBB di New York, AS, 23 September 2017.


Sumber: The Straits Times | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

KONTAN.CO.ID - NEW YORK. Lima puluh negara di PBB pada hari Senin (31/10) menandatangani pernyataan yang mengutuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Xinjiang, China.

Pernyataan tersebut sebelumnya dibacakan oleh delegasi Kanada dalam Komite Ketiga Majelis Umum PBB yang menangani HAM.

"Kami sangat prihatin dengan situasi hak asasi manusia di Republik Rakyat China, terutama pelanggaran hak asasi manusia yang sedang berlangsung terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang," bunyi pernyataan tersebut, seperti dikutip The Straits Times.

Kelima puluh penandatangan termasuk Amerika Serikat, Inggris, Jepang, Prancis, Australia, Israel, Turki, Guatemala, dan Somalia.

Baca Juga: Xi Jinping: China dan AS Harus Menemukan Cara untuk Bisa Bergaul

Semuanya mendesak China untuk menerapkan rekomendasi penilaian OHCHR, yang mencakup mengambil langkah cepat untuk membebaskan semua individu yang secara sewenang-wenang dirampas kebebasannya di Xinjiang.

China juga didesak untuk segera mengklarifikasi nasib dan keberadaan anggota keluarga yang hilang dan memfasilitasi kontak dan pertemuan yang aman.

Pada bulan Agustus lalu, Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia (OHCHR) juga telah menerbitkan laporan tentang Xinjiang. Di dalamnya mencantumkan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan pada masyarakat Uighur dan minoritas Muslim lainnya di Xinjiang.

China tentu menyangkal tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa operasi yang mereka lakukan di Xinjiang telah sesuai undang-undang pemberantasan terorisme.

Baca Juga: PBB Akhirnya Mengakui Ada Pelanggaran HAM Serius di Xinjiang

Namun, OHCHR dalam laporannya menyebut pelanggaran HAM tidak bisa dibenarkan atas dasar kontra-terorisme.

"Pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan sistematis seperti itu tidak dapat dibenarkan atas dasar kontra-terorisme. Mengingat beratnya penilaian OHCHR, kami khawatir China sejauh ini menolak untuk membahas temuannya," ungkap OHCHR.

Awal bulan lalu China kembali menghindari pembahasan laporan OHCHR di Dewan Hak Asasi Manusia PBB setelah mayoritas dari 47 anggota badan tersebut memblokir awal perdebatan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×