kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Adidas tak mampu memenuhi pertumbuhan permintaan pakaian olahraga


Senin, 06 Mei 2019 / 15:59 WIB
Adidas tak mampu memenuhi pertumbuhan permintaan pakaian olahraga


Sumber: CNN | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - LONDON. Raksasa aparel Adidas saat ini punya masalah. Mereka tidak bisa memproduksi pakaian yang cukup untuk memenuhi permintaan di pasar.

Seperti diberitakan CNN, perusahaan pakaian olahraga asal Jerman ini mengatakan bahwa kekurangan rantai pasokan membuat Adidas sulit untuk memenuhi peningkatan permintaan yang melonjak tinggi untuk pakaian dengan harga menengah.

Kekurangan ini membatasi pertumbuhan penjualan Adidas dalam tiga bulan pertama tahun ini menjadi hanya 4%. Adidas mengatakan masalah ini juga bisa menekan potensi pertumbuhan penjualan tahun ini sehingga hanya berkisar antara 5% hingga 8%.

Meski begitu, investor nampaknya tetap layak bersyukur dengan capaian Adidas. Pasalnya perusahaan ini mencatatkan lonjakan pendapatan setinggi 40% untuk penjualan online. Sementara itu, penjualan di China juga tumbuh lumayan tinggi yakni sebesar 16%. 

Kinerja ini turut menopang pertumbuhan laba operasional Adidas selama kuartal pertama sebesar 17%. Tak pelak, saham Adidas melonjak lebih dari 6% di bursa saham Frankfurt.

Di sisi lain, penjualan Adidas di Amerika Utara juga mencatatkan kinerja yang positif. Mereka secara perlahan bisa mencuil pasar yang dikuasai oleh Nike dan Under Armour.

Sayangnya, capaian Adidas tak bisa diikuti oleh merek Reebok yang juga mereka miliki. Penjualan Reebok justru malah turun 6% secara tahunan.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×