kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Afrika, Malaysia, Turki Gugat Israel atas Genosida, Mengapa Indonesia Tidak Ikut?


Kamis, 11 Januari 2024 / 17:07 WIB
Afrika, Malaysia, Turki Gugat Israel atas Genosida, Mengapa Indonesia Tidak Ikut?
ILUSTRASI. Delegasi Afrika menyampaikan gugatan pada Sidang ICJ atas Gugatan Genosida Israel Kamis (11/1) di Den Haag Belanda


Sumber: Al Jazeera,Reuters | Editor: Syamsul Azhar

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. The International Court of Justice atau Mahkamah Internasional (ICJ) yang berbasis di Den Haag akan mengadakan sidang pertamanya dalam kasus genosida Afrika Selatan terhadap Israel pada hari Kamis (11/1) dan Jumat (12/1), dan beberapa negara menyambut baik langkah tersebut di tengah seruan global untuk gencatan senjata di Gaza.

Afrika Selatan mengajukan gugatan tersebut pada akhir Desember 2023. Afrika menuduh Israel melakukan genosida dalam perangnya di Gaza dan tidal berupaya untuk menghentikan serangan militer brutal yang telah menewaskan lebih dari 23.000 warga Palestina. Dari 23.00 korban tersebut hampir 10.000 di antaranya adalah anak-anak.

Pengajuan gugatan setebal 84 halaman oleh Afrika Selatan menyatakan bahwa Israel telah melanggar Konvensi Genosida 1948. Konvensi Genosida yang disepakati 9 Desember 1948 di Paris ini untuk menyeret pelaku Perang Dunia II dan dugaan pembantaian etnis Yahudi oleh Hitler yang dikenal dengan peristiwa Holocaust.

Baik Israel maupun Afrika Selatan merupakan negara yang telah menandatangani atau meratifikasi Konvensi Genosida PBB. Artinya gugatan ini sah dan memberikan yurisdiksi kepada ICJ – badan hukum tertinggi PBB – untuk memutuskan perselisihan mengenai perjanjian tersebut.

Sidang ICJ atas Gugatan Genosida Israel

Semua negara yang menandatangani konvensi Konvensi Genosida PBB tersebut wajib untuk tidak melakukan genosida dan juga mencegah dan menghukumnya. Perjanjian tersebut mendefinisikan genosida sebagai "tindakan yang dilakukan dengan maksud untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, suatu kelompok bangsa, etnis, ras atau agama."

Indonesia sebagai negara yang mayoritas berpenduduk muslim, tidak turut menjadi pihak yang mengajukan gugatan atas tuduhan genosida oleh Israel di Jalur Gaza Palestina. Meskipun Indonesia sendiri sudah berulangkali menyuarakan dan memperjuangkan kemerdekaan Palestina.

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi sebelumnya menyampaikan Indonesia bukan sebagai negara pihak di Konvensi Genosida karena belum meratifikasi perjanjian ini. Karena itu Indonesia akan menempuh mekanisme yakni dengan memberikan argumen di hadapan Majelis Umum PBB dan ICJ.

Lalu negara mana saja yang menyambut baik kasus ICJ Afrika Selatan terhadap Israel?

Pertama;

Organisasi Negara-negara Islam (OKI): Blok yang beranggotakan 57 negara, yang mencakup Arab Saudi, Iran, Pakistan dan Maroko, menyuarakan dukungan mereka terhadap kasus ini pada 30 Desember.

Kedua;

Malaysia: Dalam pernyataan yang dikeluarkan pada tanggal 2 Januari, Kementerian Luar Negeri Malaysia menyambut baik permohonan Afrika Selatan. Mereka mengulangi seruan untuk negara Palestina merdeka “berdasarkan perbatasan sebelum tahun 1967, dengan Yerusalem Timur sebagai ibu kotanya”.

Ketiga;

Negara Turki: Juru bicara Kementerian Luar Negeri Turki Oncu Keceli memposting di X pada tanggal 3 Januari menyambut langkah Afrika Selatan.

Keempat;

Negara Yordania: Menteri Luar Negeri Ayman Safadi mengatakan pada tanggal 4 Januari bahwa Amman akan mendukung Afrika Selatan.
Bolivia: Pada hari Minggu, Kementerian Luar Negeri Bolivia menyebut tindakan Afrika Selatan sebagai tindakan bersejarah dan menjadi negara Amerika Latin pertama yang mendukung kasus ICJ melawan Israel.

Kelima;  

Negara Maladewa, Namibia dan Pakistan: Ketiga negara tersebut menyatakan dukungannya terhadap kasus genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan dalam sidang Majelis Umum PBB pada hari Selasa.

Keenam;

Liga Arab: Aliansi beranggotakan 22 negara juga menegaskan dukungannya terhadap kasus Afrika Selatan pada hari Rabu dalam postingan X yang dibuat oleh Sekretaris Jenderal Ahmed Aboul-Gheit.

Ketujuh;

Negara Kolombia dan Negara Brazil: Kementerian Luar Negeri Kolombia dan Brazil menyatakan dukungan negaranya dalam siaran pers individu pada hari Rabu.

Selain negara-negara, banyak kelompok advokasi dan kelompok masyarakat sipil di seluruh dunia juga telah bergabung dalam seruan Afrika Selatan. Ini termasuk Terreiro Pindorama di Brasil, Asociacion Nacional de Amistad Italia-Cuba di Italia, dan Collectif Judeo Arabe et Citoyen pour la Palestine di Prancis, lapor outlet independen Common Dreams.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×