kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahli waris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena skandal suap


Selasa, 19 Januari 2021 / 09:53 WIB
Ahli waris Samsung dijatuhi hukuman 2,5 tahun penjara karena skandal suap


Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Menurut putusan pengadilan, Lee secara aktif memberikan suap dan secara implisit meminta presiden untuk menggunakan kekuasaannya untuk membantu kelancaran suksesi di Samsung.

"Sangat disayangkan bahwa Samsung, perusahaan teratas negara dan inovator global yang dibanggakan, berulang kali terlibat dalam kejahatan setiap kali ada perubahan dalam kekuatan politik," demikian keputusan pengadilan seperti yang dikutip BBC.

Pengadilan memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan dan penyembunyian hasil kriminal senilai sekitar 8,6 miliar won (US$ 7,8 juta), dan mengatakan komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung awal tahun lalu belum sepenuhnya efektif.

Baca Juga: Akhirnya, pewaris bisnis Samsung ditahan

Tim pengacara Lee menyatakan kekecewaannya dengan keputusan tersebut.

"Sifat kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik. Mengingat sifat itu, keputusan pengadilan disesalkan," kata pengacara Lee, Lee In-jae, kepada wartawan.

Lee telah menjalani masa penahanan yang diperkirakan akan dihitung dalam hukuman dan menyisakan 18 bulan untuk menjalani hukuman.

Selanjutnya: Polisi Korsel geledah kantor Samsung di Seoul




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×