Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - SEOUL. Pewaris Samsung, Lee Jae Yong, telah dijatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara oleh pengadilan tinggi di Korea Selatan.
Melansir BBC, kasus penyuapan ini adalah persidangan ulang dari kasus sebelumnya yang melibatkan mantan Presiden negara itu Park Geun-hye, yang juga dipenjara karena penyuapan dan korupsi.
Lee telah menjadi pimpinan de facto Samsung Electronics sejak 2014.
Keputusan itu kemungkinan akan berdampak pada perannya di raksasa teknologi itu pada masa depan.
Baca Juga: Kejaksaan Korea Selatan kembali minta surat penangkapan ahli waris Samsung Group
Berita tentang hukuman penjara pewaris Samsung membuat saham perusahaan elektronik itu anjlok lebih dari 4% sebelum akhirnya bangkit kembali.
Para ahli mengatakan, hukuman itu dapat menciptakan kekosongan kepemimpinan dan menghambat pengambilan keputusan Samsung tentang investasi skala besar di masa depan.
"Ini benar-benar pukulan besar dan krisis besar bagi Samsung," kata Kim Dae-jong, seorang profesor bisnis di Universitas Sejong, kepada kantor berita AFP.
Baca Juga: Pajak warisan mengancam dinasti bisnis keluarga di Korea Selatan
Lee mengambil alih kepemimpinan perusahaan ketika ayahnya Lee Kun-hee dirawat di rumah sakit setelah serangan jantung pada tahun 2014.
Lee yang lebih tua meninggal tahun lalu, yang mengarah ke spekulasi bahwa akan ada perombakan kepemimpinan di Samsung karena ahli warisnya dapat dipaksa melakukan penjualan aset atau pembayaran dividen untuk menutupi tagihan pajak warisan yang besar.
Berulang kali terlibat dalam kejahatan
Menurut putusan pengadilan, Lee secara aktif memberikan suap dan secara implisit meminta presiden untuk menggunakan kekuasaannya untuk membantu kelancaran suksesi di Samsung.
"Sangat disayangkan bahwa Samsung, perusahaan teratas negara dan inovator global yang dibanggakan, berulang kali terlibat dalam kejahatan setiap kali ada perubahan dalam kekuatan politik," demikian keputusan pengadilan seperti yang dikutip BBC.
Pengadilan memutuskan Lee bersalah atas penyuapan, penggelapan dan penyembunyian hasil kriminal senilai sekitar 8,6 miliar won (US$ 7,8 juta), dan mengatakan komite kepatuhan independen yang dibentuk Samsung awal tahun lalu belum sepenuhnya efektif.
Baca Juga: Akhirnya, pewaris bisnis Samsung ditahan
Tim pengacara Lee menyatakan kekecewaannya dengan keputusan tersebut.
"Sifat kasus ini adalah penyalahgunaan kekuasaan mantan presiden yang melanggar kebebasan perusahaan dan hak milik. Mengingat sifat itu, keputusan pengadilan disesalkan," kata pengacara Lee, Lee In-jae, kepada wartawan.
Lee telah menjalani masa penahanan yang diperkirakan akan dihitung dalam hukuman dan menyisakan 18 bulan untuk menjalani hukuman.