Sumber: Reuters | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Malaysia akan mengajukan 30 dakwaan terhadap pembuat sarung tangan Brightway Holdings Sdn Bhd dan dua anak perusahaannya, setelah penggerebekan yang menemukan akomodasi pekerja tidak memenuhi standar hukum.
Departemen Tenaga Kerja, yang merupakan bagian dari Kementerian Sumber Daya Manusia, melakukan penggerebekan di salah satu pabrik pembuatan sarung tangan di distrik Kajang, tepat di luar Kuala Lumpur, minggu lalu. Saat itu, otoritas tenaga kerja menemukan pekerja yang tinggal di kontainer pengiriman yang sempit dan kotor bertumpuk di belakang lokasi.
Kementerian mengatakan dalam sebuah pernyataan pada Minggu (23/12) malam bahwa mereka telah menemukan "fasilitas yang tidak memenuhi spesifikasi standar minimum" dan pemberi kerja tidak memiliki sertifikat akomodasi yang layak.
Mengutip Reuters, hingga saat ini Brightway tidak segera menanggapi permintaan komentar.
Baca Juga: Malaysia incar tambahan vaksin Covid-19 Sputnik V buatan Rusia
Kementerian bilang, saat ini sedang dalam proses menyelesaikan dokumen investigasi terhadap Brightway dan anak perusahaannya Biopro dan La Glove.
Malaysia adalah produsen sarung tangan karet terbesar di dunia. Di mana seluruh pabrik sarung tangan karet sangat sibuk memenuhi pesanan sejak pandemi virus corona dimulai.
Tuduhan ini muncul ketika Malaysia meningkatkan pengawasan terhadap akomodasi pekerja di perusahaan manufaktur sarung tangan setelah wabah Covid-19 di Top Glove Corp, pembuat sarung tangan medis terbesar di dunia terjadi.
Malaysia mengatakan, bulan ini akan mengajukan tuntutan terhadap Top Glove karena akomodasi pekerja yang buruk, yang ditemukan sempit dan ventilasi yang buruk.
Malaysia telah melihat lonjakan kasus virus corona sejak September, dengan lebih dari 105.000 kasus dan 452 kematian karena Covid-19 dilaporkan pada hari Minggu (27/12).