kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.254   -54,00   -0,33%
  • IDX 7.056   -9,92   -0,14%
  • KOMPAS100 1.055   -0,75   -0,07%
  • LQ45 828   -2,23   -0,27%
  • ISSI 214   -0,22   -0,10%
  • IDX30 424   -0,61   -0,14%
  • IDXHIDIV20 513   -0,62   -0,12%
  • IDX80 120   -0,16   -0,13%
  • IDXV30 125   0,73   0,59%
  • IDXQ30 142   -0,13   -0,09%

Arab Saudi denda Rp 1,3 miliar pelancong yang tidak ungkap data kesehatan


Senin, 09 Maret 2020 / 22:50 WIB
Arab Saudi denda Rp 1,3 miliar pelancong yang tidak ungkap data kesehatan
ILUSTRASI. Petugas kebersihan memakai masker pelindung saat mereka membersihkan lantai di Ka'bah di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi 3, Maret 2020.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - DUBAI. Arab Saudi bakal mengenakan denda 500.000 riyal atau Rp 1,9 miliar kepada orang-orang yang tidak mengungkapkan informasi tentang kesehatan dan perincian perjalanan mereka di pintu-pintu masuk.

Kerajaan pada Minggu (8/3) memberlakukan penguncian sementara di provinsi penghasil minyak, Qatif di Timur Arab Saudi, tempat mayoritas dari 15 orang yang positif terjangkit virus corona baru tinggal.

Kebijakan denda itu berlaku setelah beberapa orang tidak mengungkapkan perjalanan mereka ke Iran kepada pihak berwenang setelah kembali ke Arab Saudi melalui negara-negara Teluk Arab lainnya.

Baca Juga: Begini cara India meningkatkan kesadaran masyarakat atas virus corona

Arab Saudi menangguhkan perjalanan dari sembilan negara termasuk negara-negara tetangga pada Senin (9/3). Dan, akan mengambil  tindakan hukum terhadap warga negara mereka yang bepergian ke Iran.

Kerajaan mengatakan, sebagian besar individu yang terkena virus corona kembali dari Iran atau Irak atau berinteraksi dengan orang-orang yang mengunjungi Republik Islam. Qatif memiliki populasi Syiah yang besar.

"Semua pelancong yang datang ke Kerajaan dengan penerbangan internasional, manajer dan pekerja transportasi harus menghormati arahan kesehatan lokal dan internasional," kata Jaksa Penuntut Umum Kerajaan dalam pernyataan Senin (9/3) seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: Atasi dampak virus corona, Italia lakukan terapi kejut besar-besaran

Menurut Jaksa Penuntut Umum Kerajaan, denda hingga 500.000 riyal akan dijatuhkan kepada orang-orang yang tidak mematuhi aturan. Dan, para profesional di bidang transportasi akan bertanggungjawab atas segala dampak dari pelanggaran mereka.

Pihak berwenang Arab Saudi pada Senin (9/3) meminta para imam untuk menyampaikan khotbah salat Jumat dalam waktu kurang dari 15 menit. Kementerian Urusan Islam juga melarang makanan dan minuman di masjid-masjid.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×