kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.526.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

AS akan akui Yerusalem sebagai ibukota Israel


Rabu, 06 Desember 2017 / 16:59 WIB
AS akan akui Yerusalem sebagai ibukota Israel


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Presiden Amerika Serikat Donald Trump akan segera mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel. Hal itu  diungkapkan oleh salah seorang pejabat senior pemerintah AS kepada BBC.

Menurut sumber BBC tersebut, Trump akan mengumumkan keputusan kontroversial itu dalam sebuah pidato hari ini (6/12).

Trump juga diprediksi akan menyetujui rencana pemindahan kedutaan AS dari Tel Aviv ke Yerusalem, namun tidak untuk beberapa tahun.

Israel menyambut baik perubahan tersebut. Namun para pemimpin Palestina dan Arab telah memperingatkan bahwa hal itu akan membahayakan proses perdamaian Timur Tengah.

Arab Saudi, sekutu AS, menyebut perubahan tersebut sebagai "provokasi yang mencolok bagi umat Islam".

Israel selalu menganggap Yerusalem sebagai ibukotanya, sementara Palestina mengklaim Yerusalem Timur sebagai ibu kota sebuah negara Palestina masa depan.

Dengan mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, AS akan menjadi negara pertama yang melakukannya sejak berdirinya Israel pada 1948.

Isu tersebut merupakan masalah utama yang memicu konflik Israel dengan Palestina, yang didukung oleh Arab dan dunia Islam yang lebih luas.

Kota ini merupakan rumah bagi situs-situs keagamaan utama yang suci bagi Yudaisme, Islam dan Kristen, terutama di Yerusalem Timur.

Israel mencaplok wilayah ini dari Yordania setelah perang Timur Tengah 1967 dan menganggap seluruh kota sebagai ibukota yang tak terpisahkan.

Menurut perjanjian damai Israel-Palestina tahun 1993, status terakhirnya dimaksudkan akan dibahas dalam tahap perundingan terakhir.

Kedaulatan Israel atas Yerusalem tidak pernah diakui secara internasional dan semua negara mempertahankan kedutaan mereka di Tel Aviv.

Sejak 1967, Israel telah membangun selusin permukiman, rumah bagi sekitar 200.000 orang Yahudi, di Yerusalem Timur. Berdasarkan hukum internasional, hal ini dianggap ilegal meski Israel membantahnya.

Di sisi lain, dengan mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel, AS dapat memperkuat posisi Israel bahwa permukiman di timur adalah komunitas Israel yang sah.

Pejabat pemerintahan Trump mengatakan, mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dapat dipandang sebagai "pengakuan atas realitas" oleh pemerintah AS.

Namun, lanjutnya, batas-batas spesifik kota akan tetap tunduk pada kesepakatan status akhir. Status situs suci tidak akan terpengaruh.

Trump juga akan mengarahkan kementerian luar negeri untuk segera memulai proses pemindahan kedutaan AS ke Yerusalem. Hal ini bisa memakan waktu beberapa tahun, karena masih harus dirancang dan dibangun dan harus memikirkan juga masalah keamanan yang perlu ditangani.

Trump awalnya menjanjikan hal ini kepada pemilih pro-Israel selama kampanyenya pada pemilu presiden akhir tahun lalu.

Pejabat senior AS itu juga menambahkan, presiden masih akan menandatangani keringanan peraturan yang menghambat rencana pemindahan kedutaan dari Tel Aviv ke Yerusalem hingga gedung baru selesai dibangun.

Presiden-presiden AS sebelumnya telah menandatangani keringanan untuk menyelesaikan Undang-Undang Kedubes Yerusalem tahun 1995, yang mengizinkan dilakukannya pemindahan kedutaan. Mereka telah melakukan ini agar AS dipandang netral dalam perundingan perdamaian Timur Tengah.

Trump berjanji untuk menciptakan kesepakatan damai antara Israel dan Palestina, dipimpin oleh menantu dan penasihat utamanya Jared Kushner.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×