Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - Bayer menggugat Johnson & Johnson pada Senin (23/2/2026), menuduh perusahaan farmasi tersebut melakukan iklan palsu terkait obat kanker prostat.
Dalam gugatan yang diajukan di pengadilan federal Manhattan, Bayer menyatakan bahwa Johnson & Johnson meluncurkan kampanye pemasaran yang menyesatkan untuk mendiskreditkan obat miliknya, Nubeqa, sekaligus mempromosikan dan mengklaim keunggulan produk pesaingnya, Erleada.
Baca Juga: Trump Ancam Tarif Lebih Tinggi bagi Negara yang Main-main Usai Putusan Mahkamah Agung
Bayer menilai kampanye tersebut bertujuan menggiring persepsi tenaga medis dan pasar bahwa Erleada lebih unggul dibandingkan Nubeqa dalam pengobatan kanker prostat.
Dalam tuntutannya, Bayer meminta ganti rugi tiga kali lipat (triple damages), pengembalian keuntungan yang disebut diperoleh secara tidak sah, serta perintah pengadilan (injunction) untuk menghentikan dugaan praktik iklan menyesatkan tersebut.
Baca Juga: Singapura Akan Tindak Warga yang Bertempur di Luar Negeri untuk Tujuan Asing
Hingga berita ini diturunkan, Johnson & Johnson belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan komentar terkait gugatan tersebut.
Kasus ini menambah daftar persaingan hukum di industri farmasi, khususnya dalam pasar terapi kanker prostat yang bernilai miliaran dolar dan sangat kompetitif.













![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)