Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Departemen Perdagangan Amerika Serikat pada Kamis (23/4/2025) mengumumkan bea anti-dumping sementara terhadap impor sel surya dan panel surya dari India, Indonesia, dan Laos. Ini menjadi langkah terbaru dalam rangkaian tarif yang sudah diberlakukan selama lebih dari satu dekade terhadap produk surya asal Asia.
Melansir Reuters, dengan keputusan ini, pejabat perdagangan federal AS berpihak pada pemilik pabrik surya domestik yang menilai perusahaan-perusahaan di tiga negara tersebut telah membuang (dumping) produk murah ke pasar AS, sehingga menekan harga dan melemahkan daya saing pabrik Amerika.
Berdasarkan lembar fakta yang dipublikasikan di situs Departemen Perdagangan AS, lembaga tersebut menghitung tarif sementara atau margin dumping sebesar 123,04% untuk impor dari India, 35,17% untuk impor dari Indonesia, dan 22,46% untuk impor dari Laos.
Ketiga negara itu tahun lalu menyumbang impor produk surya AS senilai US$ 4,5 miliar, atau sekitar dua pertiga dari total impor surya AS, menurut data perdagangan pemerintah.
Keputusan ini menjadi pukulan bagi produsen di ketiga negara yang selama ini memasok produk ke pasar AS yang tumbuh cepat.
Baca Juga: AS Bakal Gunakan Senjata Nuklir dalam Perang Iran? Ini Jawaban Blak-blakan Trump
Aliansi penggugat, Alliance for American Solar Manufacturing and Trade, mencakup perusahaan First Solar yang berbasis di Tempe, Arizona, Qcells (divisi surya dari Hanwha Korea Selatan), serta perusahaan swasta Talon PV dan Mission Solar.
Kelompok tersebut sebelumnya juga sukses mendorong penerapan tarif atas impor dari sejumlah negara Asia Tenggara, termasuk Malaysia, Kamboja, Vietnam, dan Thailand.
Departemen Perdagangan AS menyatakan keputusan final diperkirakan diumumkan sekitar 13 Juli untuk sel surya dari India dan Indonesia, sedangkan keputusan final untuk impor dari Laos diperkirakan sekitar 9 September.
Tonton: YouTube Akhirnya Mematuhi Ketentuan Pembatasan Media Sosial di Indonesia
Lembaga itu juga mengumumkan bea kompensasi sementara (countervailing duties) terhadap ketiga negara tersebut pada Februari lalu.













