kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.053   69,54   1,00%
  • KOMPAS100 1.055   14,86   1,43%
  • LQ45 830   12,77   1,56%
  • ISSI 214   1,32   0,62%
  • IDX30 423   7,30   1,75%
  • IDXHIDIV20 510   8,47   1,69%
  • IDX80 120   1,70   1,44%
  • IDXV30 125   0,84   0,68%
  • IDXQ30 141   2,15   1,55%

AS kecewa berat, Turki hukum penjara pegawai Konsulat AS


Kamis, 11 Juni 2020 / 22:51 WIB
AS kecewa berat, Turki hukum penjara pegawai Konsulat AS
ILUSTRASI. Para pengunjuk rasa berdiri di dekat sebuah bendera Turki selama protes mendukung tentara Turki dan pemberontak Suriah yang didukung Turki, di Azaz, Suriah, 2 Maret 2020. REUTERS/Khalil Ashawi


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Pengadilan Turki pada kamis (11/6) menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang karyawan Konsulat Amerika Serikat (AS) selama hampir sembilan tahun karena membantu organisasi teroris. AS pun kecewa berat.

Pengadilan atas Metin Topuz telah menjadi sumber ketegangan utama antara kedua sekutu NATO itu, yang juga berselisih soal pembelian sistem pertahanan rudal Rusia oleh Turki dan dukungan AS untuk pejuang Kurdi di Suriah Timur Laut.

Reuters mengutip kantor berita Anadolu melaporkan, Topuz dijatuhi hukuman delapan tahun dan sembilan bulan karena membantu jaringan yang Turki katakan mengatur upaya kudeta 2016.

Baca Juga: Otoritas Turki memerintahkan penangkapan terhadap 191 personel militer

Topuz, yang sudah berada di penjara selama dua setengah tahun saat menjalani persidangan, awalnya dituduh melakukan kegiatan spionase dan berusaha menggulingkan Pemerintah Turki. 

Jaksa penuntut mengatakan pada Maret lalu, Topuz seharusnya dibebaskan dari dakwaan-dakwaan itu dan sebagai gantinya menghadapi 15 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi teroris.

Kedutaan Besar AS untuk Turki mengatakan, "sangat kecewa" dengan hukuman tersebut. Pejabat AS yang menghadiri setiap persidangan tidak melihat bukti yang bisa dipercaya untuk mendukung putusan bersalah.

Baca Juga: Iran, Rusia, China, Turki merayakan kekacauan di Amerika

Kedutaan Besar AS berharap, keputusan itu segera dibatalkan. "Tuduhan tentang tugas resmi Topuz keliru menggambarkan ruang lingkup dan sifat pekerjaan penting yang staf lokal kami lakukan atas nama Pemerintah AS dan dalam mempromosikan hubungan bilateral kami," kata Kedutaan Besar AS dalam akun Twitter.

Setelah penahanan Topuz pada 2017, kedua negara saling menangguhkan layanan visa.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×