Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - ISTANBUL. Pengadilan Turki pada kamis (11/6) menjatuhkan hukuman penjara kepada seorang karyawan Konsulat Amerika Serikat (AS) selama hampir sembilan tahun karena membantu organisasi teroris. AS pun kecewa berat.
Pengadilan atas Metin Topuz telah menjadi sumber ketegangan utama antara kedua sekutu NATO itu, yang juga berselisih soal pembelian sistem pertahanan rudal Rusia oleh Turki dan dukungan AS untuk pejuang Kurdi di Suriah Timur Laut.
Reuters mengutip kantor berita Anadolu melaporkan, Topuz dijatuhi hukuman delapan tahun dan sembilan bulan karena membantu jaringan yang Turki katakan mengatur upaya kudeta 2016.
Baca Juga: Otoritas Turki memerintahkan penangkapan terhadap 191 personel militer
Topuz, yang sudah berada di penjara selama dua setengah tahun saat menjalani persidangan, awalnya dituduh melakukan kegiatan spionase dan berusaha menggulingkan Pemerintah Turki.
Jaksa penuntut mengatakan pada Maret lalu, Topuz seharusnya dibebaskan dari dakwaan-dakwaan itu dan sebagai gantinya menghadapi 15 tahun penjara karena menjadi anggota organisasi teroris.
Kedutaan Besar AS untuk Turki mengatakan, "sangat kecewa" dengan hukuman tersebut. Pejabat AS yang menghadiri setiap persidangan tidak melihat bukti yang bisa dipercaya untuk mendukung putusan bersalah.
Baca Juga: Iran, Rusia, China, Turki merayakan kekacauan di Amerika
Kedutaan Besar AS berharap, keputusan itu segera dibatalkan. "Tuduhan tentang tugas resmi Topuz keliru menggambarkan ruang lingkup dan sifat pekerjaan penting yang staf lokal kami lakukan atas nama Pemerintah AS dan dalam mempromosikan hubungan bilateral kami," kata Kedutaan Besar AS dalam akun Twitter.
Setelah penahanan Topuz pada 2017, kedua negara saling menangguhkan layanan visa.