kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.398.000   2.000   0,08%
  • USD/IDR 16.727   -18,00   -0,11%
  • IDX 8.402   29,57   0,35%
  • KOMPAS100 1.164   5,74   0,50%
  • LQ45 846   4,73   0,56%
  • ISSI 294   1,56   0,53%
  • IDX30 444   2,50   0,57%
  • IDXHIDIV20 508   0,90   0,18%
  • IDX80 131   0,62   0,48%
  • IDXV30 137   -0,56   -0,41%
  • IDXQ30 140   0,51   0,37%

AS: Mayoritas klaim China di Laut China Selatan itu ilegal


Rabu, 15 Juli 2020 / 07:53 WIB
AS: Mayoritas klaim China di Laut China Selatan itu ilegal
ILUSTRASI. Menteri Luar Negeri AS, Mike Pompeo.


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Hubungan antara Amerika Serikat dan China semakin tegang selama enam bulan terakhir atas penanganan Beijing terhadap pandemi virus corona. Cengkeraman China yang semakin ketat di Hong Kong dan penumpasannya terhadap komunitas Muslim Uighur di Tiongkok menjadi beberapa alasan penyebabnya.

Baca Juga: Menlu China meminta AS menghentikan pendekatan berbahaya dan lebih rasional

Data Reuters menunjukkan, China mengklaim 90% dari Laut China Selatan yang berpotensi kaya energi. Akan tetapi Brunei, Malaysia, Filipina, Taiwan, dan Vietnam juga mengklaim bagian-bagiannya, di mana sekitar US$ 3 triliun perdagangan melalui wilayah ini setiap tahunnya. 

Beijing telah membangun pangkalan-pangkalan di atas militer di wilayah itu, meskipun mengatakan niatnya untuk perdamaian.

Baca Juga: Konflik Laut China Selatan memanas, kapal perang AS kirim pesan ke Beijing

Beijing secara rutin menjabarkan ruang lingkup klaimnya dengan mengacu pada apa yang disebut sembilan garis putus-putus yang meliputi sekitar sembilan persepuluh dari Laut China Selatan 3,5 juta kilometer persegi di peta Tiongkok.

"Ini pada dasarnya adalah AS untuk pertama kali menyebutnya tidak sah," kata Chris Johnson, seorang analis dari Pusat Studi Strategis dan Internasional. "Tidak apa-apa untuk mengeluarkan pernyataan, tetapi apa yang akan Anda lakukan?"




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×