kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.284.000   34.000   1,51%
  • USD/IDR 16.595   -40,00   -0,24%
  • IDX 8.169   29,39   0,36%
  • KOMPAS100 1.115   -0,85   -0,08%
  • LQ45 785   2,96   0,38%
  • ISSI 288   0,88   0,31%
  • IDX30 412   1,48   0,36%
  • IDXHIDIV20 463   -0,53   -0,11%
  • IDX80 123   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 129   -0,13   -0,10%

AS menyerang perwira militer Iran di Yaman, tapi gagal


Sabtu, 11 Januari 2020 / 07:49 WIB
AS menyerang perwira militer Iran di Yaman, tapi gagal
ILUSTRASI. Potret Mayor Jenderal Qassem Soleimani yang terbunuh dalam sebuah serangan udara dekat Baghdad, REUTERS/Vasily Fedosenko


Sumber: Reuters | Editor: Hasbi Maulana

AS menuduh Shahlai mengoordinasi sebuah rencana operasi pada 2011 yang gagal untuk membunuh duta besar Arab Saudi untuk AS.

"Shahlai menyetujui penjatahan keuangan ... untuk membantu merekrut orang lain untuk plot, menyetujui $ 5 juta sebagai pembayaran untuk semua operasi yang dibahas," kata Departemen Keuangan.

Soleimani membangun jaringan pengaruh Iran yang mengalir melalui Suriah, Libanon, Irak dan Yaman, menantang saingan regional Arab Saudi serta Amerika Serikat dan Israel.

Presiden Donald Trump mengatakan pada hari Kamis bahwa Amerika Serikat membunuh Soleimani sebagian karena "mereka ingin meledakkan kedutaan kami." Tidak jelas apakah Shahlai mungkin menjadi bagian dari plot yang lebih luas itu.

Sebagai pembalasan atas pembunuhan Soleimani, Iran menembakkan rudal pada hari Rabu di pangkalan-pangkalan di Irak tempat pasukan AS ditempatkan.

Eskalasi telah mengejutkan Demokrat di Kongres, yang memilih pada hari Kamis untuk menghentikan Trump dari aksi militer lebih lanjut terhadap Iran. Tindakan itu memerintahkan penghentian kekuatan perang Trump untuk melawan Iran tanpa persetujuan Kongres. 

Langkah itu sekarang masuk ke Senat yang dikendalikan oleh Partai Republik Trump

(Pelaporan oleh Phil Stewart Editing oleh Leslie Adler)




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×