kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

AS sebut rencana China membuat UU keamanan Hong Kong sebagai lonceng kematian


Sabtu, 23 Mei 2020 / 06:35 WIB
AS sebut rencana China membuat UU keamanan Hong Kong sebagai lonceng kematian
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS bertemu dengan rekan-rekan China mereka untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, Cina 30 Juli 2019.


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - WASHINGTON. Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Mike Pompeo kembali memberi peringatan kepada China terkait rencana Beijing untuk mengeluarkan undang-undang keamanan nasional baru yang dibuat khusus untuk Hong Kong.

Ia menyebut langkah itu sebagai lonceng kematian untuk kota semi-otonom tersebut sekaligus mengulurkan ancaman sanksi yang bisa diberikan kepada China.

Baca Juga: Amerika Serikat tambahkan 33 perusahaan China dalam daftar hitam, siapa saja mereka?

"Amerika Serikat mengutuk proposal Kongres Rakyat Nasional Republik Rakyat China (RRC) untuk secara sepihak dan sewenang-wenang memberlakukan undang-undang keamanan nasional di Hong Kong," kata Pompeo seperti dikutip South China Morning Post.

"Keputusan untuk mem-bypass proses legislatif yang mapan di Hong Kong dan mengabaikan kehendak rakyat Hong Kong akan menjadi lonceng kematian bagi otonomi tingkat tinggi yang dijanjikan Beijing untuk Hong Kong di bawah Deklarasi Bersama Sino-Inggris,” katanya.

Pompeo membuat pernyataannya beberapa jam setelah Perdana Menteri China Li Keqiang mengumumkan pada pembukaan sesi tahunan Kongres Rakyat Nasional (NPC) bahwa Komite Tetap legislatif akan membangun sistem hukum yang sehat dan mekanisme penegakan untuk menjaga keamanan nasional di Hong Kong. 

Baca Juga: Panas, Rusia dan AS saling tuduh telah melanggar perjanjian mata-mata Open Skies

Langkah Beijing ini berisiko memicu sanksi AS terhadap pejabat di China daratan maupun Hong Kong.

Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, yang telah diresmikan pada bulan November, memberi Pompeo wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang merongrong otonomi Hong Kong dari China daratan.

Departemen Luar Negeri harus, dalam waktu enam bulan sejak berlakunya undang-undang, melaporkan apakah Hong Kong mempertahankan tingkat otonomi yang cukup di bawah kerangka kerja "satu negara, dua sistem".

Baca Juga: Was-was karena anggaran militer China naik, Jepang tuntut penjelasan

Namun Pompeo mengatakan awal bulan ini bahwa laporan itu ditunda untuk memungkinkan pertimbangan inisiatif kebijakan terkait Hong Kong yang diumumkan selama sesi NPC.




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×