kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.595.000   15.000   0,58%
  • USD/IDR 17.885   -103,00   -0,57%
  • IDX 6.111   -11,13   -0,18%
  • KOMPAS100 791   -1,98   -0,25%
  • LQ45 606   -2,01   -0,33%
  • ISSI 212   0,17   0,08%
  • IDX30 336   -1,42   -0,42%
  • IDXHIDIV20 427   0,66   0,15%
  • IDX80 90   -0,22   -0,24%
  • IDXV30 116   0,47   0,41%
  • IDXQ30 110   -0,07   -0,06%

AS sebut rencana China membuat UU keamanan Hong Kong sebagai lonceng kematian


Sabtu, 23 Mei 2020 / 06:35 WIB
ILUSTRASI. Bendera China dan AS berkibar di dekat Bund, sebelum delegasi perdagangan AS bertemu dengan rekan-rekan China mereka untuk mengadakan pembicaraan di Shanghai, Cina 30 Juli 2019.


Sumber: South China Morning Post | Editor: Tendi Mahadi

Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong, yang telah diresmikan pada bulan November, memberi Pompeo wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap individu yang dianggap bertanggung jawab atas tindakan yang merongrong otonomi Hong Kong dari China daratan.

Departemen Luar Negeri harus, dalam waktu enam bulan sejak berlakunya undang-undang, melaporkan apakah Hong Kong mempertahankan tingkat otonomi yang cukup di bawah kerangka kerja "satu negara, dua sistem".

Baca Juga: Was-was karena anggaran militer China naik, Jepang tuntut penjelasan

Namun Pompeo mengatakan awal bulan ini bahwa laporan itu ditunda untuk memungkinkan pertimbangan inisiatif kebijakan terkait Hong Kong yang diumumkan selama sesi NPC.




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×