Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan
KONTAN.CO.ID - BEIJING. China mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO), Senin (2/9), terhadap langkah Amerika Serikat (AS) yang mengenakan tarif 15% atas produk mereka.
Kementerian Perdagangan China tidak mengungkapkan secara perinci keberatan yang Tiongkok ajukan ke WTO. Tapi mereka mengatakan, tarif AS berdampak atas ekspor China ke negeri uak Sam senilai US$ 300 miliar .
Mulai 1 September 2019, AS mengenakan tarif 15% pada berbagai barang China termasuk alas kaki, jam tangan pintar, dan televisi layar datar. Sementara China menerapkan bea baru 5% pada minyak mentah AS.
Baca Juga: Euro anjlok ke level terendah gara-gara perang dagang AS-China
Menurut Kementerian Perdagangan China, tindakan Washington yang memberlakukan tarif terbaru tersebut melanggar konsensus yang sudah pemimpin China dan AS capai dalam pertemuan di Osaka, Jepang. "China akan mempertahankan hak-hak hukumnya sesuai dengan aturan WTO," kata mereka dalam pernyataan yang dilansir Reuters.
Gugatan tersebut adalah yang ketiga Beijing ajukan untuk menantang kebijakan tarif khusus Presiden AS Donald Trump di WTO.
Baca Juga: Efek AS dan China berlakukan tarif baru, harga minyak tergelincir
Berdasar aturan WTO, AS memiliki waktu 60 hari untuk mencoba menyelesaikan perselisihan terbaru mereka dengan China. Kemudian, China bisa meminta WTO untuk mengadili gugatan mereka, sebuah proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun.