kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

​Aturan perjalanan terbaru internasional selama PPKM Mikro mulai 9 Februari 2021


Rabu, 10 Februari 2021 / 12:54 WIB
​Aturan perjalanan terbaru internasional selama PPKM Mikro mulai 9 Februari 2021
ILUSTRASI. Suasana Terminal Kedatangan Internasional di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Jumat (20/3/2020). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/aww.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah menerbitkan aturan perjalanan terbaru internasional yang berlaku mulai tanggal 9 Februari 2021. 

Aturan perjalanan terbaru internasional tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada tanggal 9 Februari 2021. 

Protokol kesehatan dalam aturan perjalanan terbaru internasional 

Protokol kesehatan ini berlaku untuk Pelaku Perjalanan Internasional, yaitu seseorang yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir. Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Pelaku perjalanan internasional yang berstatus WNI dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan Pemerintah.

2. Larangan memasuki wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing tetap diberlakukan bagi pelaku perjalanan internasional yang berstatus Warga Negara Asing (WNA) kecuali yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) No. 26 Tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru;
  • Sesuai skema perjanjian bilateral Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
  • Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/ Lembaga.

Baca Juga: Hutama Karya yakin bisnis konstruksi akan kembali tumbuh di tahun 2021



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×