kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Aung San Suu Kyi kembali raih kursi parlemen


Rabu, 11 November 2015 / 18:58 WIB
Aung San Suu Kyi kembali raih kursi parlemen


Sumber: BBC | Editor: Yudho Winarto

TOKOH politik Aung San Suu Kyi kembali meraih kursinya dalam "pemilu bersejarah" Myanmar, kata para pejabat.

Partainya, Liga Nasional Demokrasi (NLD) juga diprediksi akan meraih kemenangan besar.

Suu Kyi akan kembali menjadi anggota parlemen mewakili konstituennya dari daerah Kawhmu, Yangon.

Namun meski memimpin NLD, aturan dalam undang-undang dasar membuatnya tidak bisa menjadi presiden.

Kendati begitu, dia mengatakan bahwa hal itu, "Tak akan membatasinya dalam mengambil keputusan,” ujarnya.

Dalam wawancara dengan BBC pada Selasa (10/11), yang pertama sejak pemilu, Suu Kyi mengatakan bahwa proses pemberian suara "cukup bebas" meski tak sepenuhnya adil. Dia juga mencatat ada beberapa kejanggalan.

Komisi pemilihan di Myanmar pelan-pelan mulai merilis hasil perhitungan suara. Angka resmi terakhir menunjukkan bahwa NLD unggul jauh dari partai USDP yang didukung militer.

USDP, yang berkuasa sejak 2011, mendapat 10 dari 491 kursi yang diperebutkan di dua parlemen, sementara NLD sudah mendapat 163 kursi.

Sekitar seperempat dari 664 kursi parlemen adalah jatah bagi tentara. Agar NLD bisa memenangkan mayoritas dan berhak mengajukan calon presiden, mereka harus mendapat setidaknya dua pertiga dari semua kursi.

Pemilu pada Minggu (08/11) lalu dinilai sebagai yang paling demokratis di Myanmar dalam 25 tahun terakhir.

Sekitar 30 juta orang berhak untuk memberi suara pada pemilu, Minggu (08/11). Jumlah partisipasi diperkirakan sampai 80%.

Namun ratusan ribu orang -termasuk etnis muslim Rohingya, yang tidak dianggap sebagai warga negara- tak berhak memilih.


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×