Sumber: AFP | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - WINA. Parlemen Austria menyetujui undang-undang yang bertujuan untuk melarang penggunaan jilbab di sekolah dasar. Aturan ini diusulkan oleh kubu sayap kanan yang berkuasa di negara tersebut.
Dilansir dari AFP, guna menghindari tuduhan bahwa aturan tersebut mendiskriminasi umat Islam, beleid tersebut menggunakan kata-kata yang merujuk pada 'pakaian yang dipengaruhi secara ideologis atau agama yang dikaitkan dengan penutup kepala'.
Namun, perwakilan dari dua partai koalisi pemerintahan, yakni Partai Rakyat (OeVP) dan Partai Kebebasan (FPOe), telah menegaskan bahwa undang-undang itu ditargetkan pada jilbab yang digunakan oleh perempuan muslim.
Juru bicara FPOe, Wendelin Moelzer mengatakan undang-undang itu adalah sinyal terhadap politik Islam. Sementara anggota parlemen OeVP Rudolf Taschner mengatakan langkah tersebut diperlukan untuk membebaskan anak perempuan dari pengekangan.
Namun pemerintah mengatakan penutup kepala patka yang dikenakan anak laki-laki Sikh atau kippa Yahudi tidak akan terpengaruh aturan tersebut.
Organisasi komunitas muslim Austria, IGGOe sebelumnya mengutuk rancangan aturan tersebut sebuah upaya yang tak tahu malu.
Hampir semua anggota parlemen oposisi menentang langkah tersebut, dengan beberapa di antaranya menuduh pemerintah berfokus pada pencitraan ketimbang soal kesejahteraan anak.
Pemerintah mengakui bahwa undang-undang tersebut kemungkinan akan ditentang di pengadilan konstitusi Austria, baik dengan alasan diskriminasi agama atau karena undang-undang serupa yang mempengaruhi sekolah biasanya disahkan dengan mayoritas dua pertiga anggota parlemen.