kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.080   96,25   1,38%
  • KOMPAS100 1.059   19,08   1,83%
  • LQ45 833   16,07   1,97%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 425   9,10   2,19%
  • IDXHIDIV20 511   9,34   1,86%
  • IDX80 121   2,21   1,86%
  • IDXV30 125   1,01   0,82%
  • IDXQ30 142   2,63   1,89%

Awas, Penjual NFT di OpenSea Terancam Gangguan Hacker


Rabu, 26 Januari 2022 / 07:19 WIB
Awas, Penjual NFT di OpenSea Terancam Gangguan Hacker
ILUSTRASI. Awas, Penjual NFT di OpenSea Terancam Gangguan Hacker


Sumber: Kominfo,Kominfo,Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Waspada jika ingin menjual NFT di OpenSea. Belakangan ini ada bug di sistem OpenSea yang bisa memungkinkan peretas atau hacker membeli NFT dengan harga murah.

NFT dan OpenSea menjadi trending baru bagi netizen di Indonesia. NFT menjadi cara baru netizen untuk menghasilkan uang di era digital.

Banyak orang ramai-ramai membuat NFT untuk dijual melalui marketplace seperti OpenSea. NFT adalah singkatan dari Non Fungible Token. NFT adalah produk investasi turunan dari kripto.

Penjualan NFT mencapai sekitar US$ 25 miliar atau sekitar Rp 357 triliun pada tahun 2021 ketika aset kripto spekulatif meledak dalam popularitas. Di Indonesia, NFT menjadi tren setelah Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya sebagai NFT di OpenSea dengan harga lebih dari Rp 1 milyar.

Diketahui, Ghozali menjual koleksi foto selfie dirinya dalam bentuk NFT di platform OpenSea. OpenSea adalah marketplace global untuk jual beli NFT.

Marketplace NFT OpenSea berdiri pada 2017 di New York, Amerika Serikat (AS). Selain OpenSea, di Indonesia juga ada marketplace lokal untuk jual beli NFT seperti TokoMall, Paras.id, Enevti, Kolektibel, Baliola, Artsky, dan Metaroid.

Namun, penjual NFT di OpenSea harus hati-hati. Dilansir dari Kompas.com, sebuah bug di OpenSea, mengeksploitasi harga dan memungkinkan peretas untuk membeli dan membalik NFT dengan harga murah.

Baca Juga: Aturan yang Harus Dipatuhi Jika Jual NFT di OpenSea, Tokomall, Metaroid, Artsky dll

Perusahaan analitik Blockchain Elliptic menulis dalam sebuah posting blog pada Senin (24/1/2022), bahwa peretas menggunakan kesalahan itu untuk "mencuri" 1 juta dollar AS dari penjual NFT di OpenSea.

Perusahaan mengatakan telah mengidentifikasi setidaknya tiga penyerang yang membeli delapan NFT atau lebih di OpenSea, termasuk Bored Ape Yacht Club, Mutant Ape Yacht Club, Cool Cats dan Cyberkongz NFTs.

Mereka membeli NFT di OpenSea dengan harga yang jauh lebih rendah dari nilai pasar mereka saat ini. Tangkapan layar yang diposting oleh Elliptic menunjukkan bahwa satu pengguna dengan nama jpegdegenlove membeli Bored Ape #9991 seharga 0.77 ETH (sekitar 1.800 dollar AS) sekitar pukul 7 pagi.

Dia lalu membaliknya seharga 84.2 ETH (sekitar 196.000 dollar AS) beberapa saat kemudian, dan menghasilkan keuntungan sekitar 194.000 dollar AS. Pengguna yang sama dikatakan telah menghabiskan 133.000 dollar AS untuk tujuh NFT secara keseluruhan, yang kemudian dibalikkan menjadi 934.000 dollar AS.

Menurut Elliptic, penyerang lain membeli NFT Mutant Ape Yacht Club seharga 10.600 dollar AS di OpenSea dan menjualnya beberapa jam kemudian seharga 34.800 dollar AS. Eksploitasi pertama kali diketahui pada bulan Desember dan tampaknya terkait dengan fitur yang memungkinkan pengguna OpenSea untuk membuat daftar ulang aset tanpa membatalkan daftar pertama.

OpenSea pun mencuit pada Senin malam bahwa mereka telah menambal masalah dengan membuat manajer daftar baru. "Kami tidak dapat membatalkan pesanan untuk listingan ini, jadi untuk mengatasi masalah ini, kami meluncurkan manajer listingan baru hari ini,” tulisnya.

Peringatan Kominfo

Pemerintah tidak melarang warganet menjual NFT di OpenSea maupun marketplace lain. Namun, Kominfo menginat, menjual NFT di OpenSea ataupun marketplace lain tidak boleh melanggar aturan yang ada.

Kominfo mengingatkan para platfom transaksi NFT untuk memastikan platformnya tidak memfasilitasi penyebaran konten yang melanggar peraturan perundang-undangan, baik berupa pelanggaran ketentuan pelindungan data pribadi, hingga pelanggaran hak kekayaan intelektual.

Baca Juga: Selain Open Sea, Ini Marketplace untuk Juali Beli NFT, Asli Buatan Indonesia

Undang-Undang (UU) No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta perubahannya dan peraturan pelaksananya, mewajibkan seluruh penyelenggaraan sistem elektronik (PSE) untuk memastikan platformnya tidak digunakan untuk tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan. Pelanggaran terhadap kewajiban yang ada dapat dikenakan sanksi administratif termasuk di antaranya pemutusan akses platform bagi pengguna dari Indonesia.

"Kominfo mengimbau masyarakat untuk dapat merespon tren transaksi NFT dengan lebih bijak sehingga potensi ekonomi dari pemanfaatan NFT tidak menimbulkan dampak negatif maupun melanggar hukum, serta terus meningkatkan literasi digital agar semakin cakap dalam memanfaatkan teknologi digital secara produktif, dan kondusif," bunyi siaran pers Kominfo, 16 Januari 2022.

Kementerian Kominfo akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan koordinasi bersama Bappebti, Kepolisian, dan Kementerian/Lembaga lainnya untuk melakukan tindakan hukum bagi pengguna platform transaksi NFT yang menggunakan tersebut untuk melanggar hukum.

Itulah peringatan yang harus Anda waspadai jika ingin menjual NFT di OpenSea.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×