kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bank Dunia: Palestina harus bekerja sama dengan Israel untuk vaksinasi Covid-19


Senin, 22 Februari 2021 / 15:11 WIB
Bank Dunia: Palestina harus bekerja sama dengan Israel untuk vaksinasi Covid-19
ILUSTRASI. Seorang pria Palestina menerima dosis vaksin Covid-19 dalam lanjutan program vaksinasi Israel di Yerusalem Timur, 23 Desember 2020. REUTERS/Ammar Awad.


Sumber: Reuters | Editor: Prihastomo Wahyu Widodo

Sayangnya, PA menduga Israel menghentikan pengiriman di pos pemeriksaan Tepi Barat dan memberi tahu Palestina bahwa tidak ada persetujuan untuk melanjutkan pengiriman ke Gaza.

Salah satu pejabat keamanan Israel juga mengatakan bahwa permintaan vaksin PA masih dalam pemeriksaan dan belum mendapatkan persetujuan. Badan yang ditugasi menyetujui transfer adalah Dewan Keamanan Nasional Israel yang merupakan bagian dari pemerintahan Perdana Menteri Benjamin Netanyahu.

Penundaan pengiriman ini membuat Palestina menghadapi tantangan yang lebih berat di seluruh wilayah Tepi Barat dan Gaza. Dua wilayah tersebut terbagi dengan Israel dan menampung sekitar 5,2 juta warga Palestina.

Setelah kabar ini beredar, kelompok hak asasi turut menuduh Israel telah mengabaikan tugasnya dengan tidak memasukkan penduduk Palestina di Tepi Barat dan Jalur Gaza dalam program inokulasi mereka.

Di sisi lain, jika mengacu pada perjanjian damai Oslo, Kementerian Kesehatan Palestina bertanggung jawab untuk memvaksinasi orang-orang di Gaza dan sebagian Tepi Barat di mana Otoritas Palestina membatasi pemerintahan sendiri.

Selanjutnya: Israel bakal borong senjata canggih dari AS, nilainya Rp 126 triliun




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×