Reporter: Dyah Megasari, Bloomberg |
JAKARTA. Bank sentral Eropa atau European Central Bank (ECB) menyatakan keprihatinannya terhadap undang-undang yang diperkenalkan pemerintah Irlandia. Pada 14 Desember lalu, pemerintah Irlandia memperkenalkan undang-undang sebagai bagian intensifikasi dari restrukturisasi bank setelah sebelumnya negara ini mencari dana talangan yang dipimpin Uni Eropa bulan lalu.
"ECB merasa prihatin dengan UU yang tak cukup hukum tersebut," ujar ECB melalui rilis dalam situs resminya (17/12). Menurut ECB perbaikan sistem perbankan di Irlandia mengancam kemampuan ECB untuk menjalankan operasi likuiditas.
Rilis yang ditandatangani ole Presiden ECB Jean Claude Trichet menunjukan bahwa seharusnya RUU Irlandia menghormati keleluasaan ECB sebagai bank sentral.