kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bankir Singapura akui mencuci uang korupsi 1MDB


Rabu, 12 Juli 2017 / 13:51 WIB
Bankir Singapura akui mencuci uang korupsi 1MDB


Reporter: Arkani Ikrimah | Editor: Dessy Rosalina

SINGAPURA. Yeo Jiawei, mantan bankir yang menjalani hukuman penjara selama 54 bulan mengakui tuduhan adanya pencucian uang terhadap 1MDB (1Malaysia Development Bhd). Rabu (12/7), Yeo yang mengaku bersalah karena telah menipu juga setuju untuk membantu investigasi pencucian uang di Singapura.

Pengakuan bersalah Yeo terjadi setelah Otoritas Moneter Singapura (MAS) melakukan penyelidikan selama dua tahun terhadap aliran yang terkait dengan dana investasi Malaysia. Dalam hal ini Jaksa menyebutnya sebagai tokoh sentral yang berhubungan dengan pemodal Malaysia, Low Taek Jho. Low juga telah diindetifikasi oleh polisi Singapura sebagai aktor kunci dalam penyelidikan yang mereka lakukan.

Terkait kasus ini Singapura telah mengeluarkan total S$ 21 juta dalam adu penalti di delapan bank sebagai bentuk dakwaan 1MDB. Dalam kasus pencucian uang ini Credit Suisse Group AG dan United Ovarseas Bank Ltd menjadi perusahaan yang terkena denda, sementara BSI dan Falcon Private Bank Ltd diperintahkan untuk menghentikan operasi lokal mereka.

Kasus yang menyeret lima orang ini, termasuk Yeo adalah kasus dengan hukuman terpanjang di Singapura. Singapura sejauh ini menjadi negara yang memiliki bankir yang dikenai hukuman pidana.

Bloomberg melaporkan, Yao mengumpulkan kekayaan dengan total S$ 23,4 juta melalui “secret profits” hanya dalam waktu 15 bulan setelah dia meninggalkan BSI pada Juni 2014, hal tersebut disampaikan oleh jaksa pada persidangan sebelumnya.


Berita Terkait



TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×