kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Bisnis menara Axiata Group Bhd diminati investor


Senin, 19 Agustus 2019 / 19:22 WIB
Bisnis menara Axiata Group Bhd diminati investor
ILUSTRASI. Kantor pusat Axiata di Kuala Lumpur


Reporter: Dina Mirayanti Hutauruk | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bisnis menara nirkable Axiata Group Bhd diminati investor. Minat itu muncul bahkan di tengah rencana perusahaan telekomunikasi raksasa asal Malaysia ini melakukan penggabungan operasi dengan Telenor ASA di Asia.

Menurut sumber Bloomberg yang tidak bersedia disebut namanya, Axiata telah menerima minat awal dalam beberapa bulan terakhir terkait sebuah kemungkinan pengambilalihan unit Edotco Group Sdn perusahaan.

"Bisnis itu dapat bernilai sebanyak US$ 3 miliar dalam satu kesepakatan," ungkap sumber dikutip dari Bloomberg, Senin (19/8).

Baca Juga: Asyik, beli paket Tri bisa nyicil

Penjajakan informal yang dilakukan disebut belum mengarah pada diskusi yang terperinci. Axiata juga masih terus melakukan uji tuntas pada kesepakatan yang diusulkan dengan Telenor Normegia.

Minat investor itu menunjukkan bahwa Axiata memiliki opsi lain jika tidak berhasil mencapai kesepakatan dengan Telenor termasuk karena tantangan kekhawatiran pemerintah akan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan kontrol asing atas aset telekomunikasi utama mereka.

"Sejak private placement pertamanya, Edotco terus menerima minat dari calon investor. Sejauh pengetahuan kami, tidak ada rencana saat ini untuk penjualan pribadi atau injeksi ekuitas." kata juru bicara Axiata.

Baca Juga: Emiten Menara dan Operator Gencar Memperluas Jaringan Fiber Optik




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×