Sumber: foxnews | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - LOS ANGELES. Beberapa pengguna aplikasi WeChat yang berbasis di Amerika Serikat (AS) menggugat Presiden Donald Trump karena mengeluarkan perintah eksekutif memblokir akses ke WeChat, aplikasi perpesanan asal China yang sangat populer.
Fox News melaporkan, gugatan yang disampaikan pada Jumat (21/8) di San Francisco, diajukan oleh Aliansi Pengguna WeChat di AS. Beberapa orang yang mengatakan mereka mengandalkan aplikasi WeChat untuk bekerja, beribadah, dan tetap berhubungan dengan kerabat di China.
Penggugat mengatakan mereka tidak berafiliasi dengan WeChat, maupun perusahaan induknya, Tencent Holdings.
Dalam gugatan tersebut, mereka meminta hakim pengadilan federal menghentikan penegakan perintah eksekutif Trump, karena melanggar kebebasan berbicara, kebebasan menjalankan agama, dan hak konstitusional lainnya.
Baca Juga: China marah AS tambah sanksi di kasus Huawei, begini responnya
Trump pada 6 Agustus lalu memerintahkan pelarangan besar-besaran atas WeChat dan aplikasi populer lainnya, TikTok. Trump menyebut, aplikasi itu menjadi ancaman bagi keamanan nasional, kebijakan luar negeri, dan ekonomi AS.
Perintah eksekutif itu akan berlaku 20 September 2020 mendatang, atau 45 hari sejak dikeluarkan.
WeChat, yang memiliki lebih dari 1 miliar pengguna, kurang terkenal dibandingkan TikTok bagi orang Amerika yang tidak memiliki koneksi ke China.
Perusahaan riset seluler Sensor Tower memperkirakan sekitar 19 juta unduhan aplikasi WeChat di AS. Tetapi aplikasi ini penting bagi pelajar dan penduduk China di AS untuk terhubung dengan teman dan keluarga di China dan bagi siapa pun yang berbisnis dengan China.
Aliansi Pengguna WeChat di AS berpendapat, kehilangan akses ke aplikasi WeChat akan merugikan jutaan orang di AS yang mengandalkannya.
“Sejak perintah eksekutif, banyak pengguna, termasuk penggugat, dengan susah payah mencari alternatif tanpa hasil. Mereka sekarang takut bahwa hanya dengan berkomunikasi dengan keluarga mereka, mereka mungkin melanggar hukum dan menghadapi sanksi," menurut gugatan tersebut.
Baca Juga: Perusahaan AS khawatir instruksi Trump atas WeChat berefek buruk bagi bisnis