kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   5.000   0,19%
  • USD/IDR 17.971   60,00   0,33%
  • IDX 6.315   -19,16   -0,30%
  • KOMPAS100 830   -5,48   -0,66%
  • LQ45 627   -5,43   -0,86%
  • ISSI 218   0,30   0,14%
  • IDX30 353   -3,74   -1,05%
  • IDXHIDIV20 435   -6,25   -1,42%
  • IDX80 95   -0,51   -0,53%
  • IDXV30 119   -0,20   -0,17%
  • IDXQ30 113   -1,54   -1,35%

Bursa Kripto BitMEX Tutup Operasi per September, Minta Nasabah Tarik Dana


Kamis, 23 Juli 2026 / 16:58 WIB
Bursa Kripto BitMEX Tutup Operasi per September, Minta Nasabah Tarik Dana
ILUSTRASI. ilustrasi uang kripto (KONTAN/Muradi)


Sumber: Reuters | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - Bursa aset kripto BitMEX mengumumkan akan menghentikan seluruh operasinya mulai 23 September 2026 setelah melakukan peninjauan strategis terhadap bisnis perusahaan.

Mengutip Reuters, operator BitMEX, HDR Global Trading, menyatakan keputusan tersebut diambil sebagai bagian dari evaluasi strategi bisnis.

Baca Juga: BMW Tarik 318.495 Mobil di AS, Risiko Starter Mesin Picu Kebakaran

Meski demikian, perusahaan menegaskan seluruh aset pengguna tetap aman dan berada di bawah kendali masing-masing pemilik.

Dalam pengumuman yang disampaikan melalui platform X pada Kamis (23/7/2026), BitMEX juga meminta seluruh pengguna untuk segera menutup posisi perdagangan yang masih terbuka serta menarik dana mereka sebelum layanan resmi dihentikan.

Didirikan pada 2014, BitMEX merupakan salah satu pelopor bursa derivatif aset kripto yang melayani investor institusi dan trader profesional.

Berdasarkan informasi di situs resminya, platform tersebut memiliki lebih dari 2 juta trader.

Baca Juga: China Minta Masukan Soal Pemangkasan Tarif dengan AS, Bidik Perdagangan US$ 30 Miliar

Pernah tersandung kasus pencucian uang

BitMEX sebelumnya sempat menghadapi persoalan hukum di Amerika Serikat.

Pada 2022, tiga pendirinya, yakni Benjamin Delo, Arthur Hayes, dan Samuel Reed, mengaku bersalah karena gagal menerapkan program anti pencucian uang (anti-money laundering/AML) yang sesuai dengan Bank Secrecy Act.

Jaksa AS menuduh BitMEX dan para pendirinya dengan sengaja melanggar ketentuan tersebut sepanjang periode 2015 hingga 2020 karena tidak menerapkan sistem know your customer (KYC) dan pengawasan anti pencucian uang yang memadai.

Namun, pada tahun lalu Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberikan pengampunan (pardon) kepada ketiga pendiri tersebut sebagai bagian dari kebijakan pemerintahannya yang lebih longgar terhadap industri aset kripto.

Baca Juga: Serangan Drone Ukraina Bidik Wildberries, Raksasa E-Commerce Rusia

Pasar kripto masih tertekan

Penutupan BitMEX terjadi ketika pasar aset kripto masih menghadapi tekanan.

Harga Bitcoin telah kehilangan sebagian besar penguatannya setelah kemenangan Donald Trump pada pemilihan presiden AS tahun lalu.

Saat ini, Bitcoin diperdagangkan di kisaran US$ 65.676, turun hampir 50% dari rekor tertinggi US$ 126.223,18 yang dicapai pada Oktober tahun lalu.

Sepanjang tahun ini, pasar kripto juga tertekan oleh volatilitas yang tinggi serta arus keluar dana (outflow) yang berlanjut dari produk exchange-traded fund (ETF) berbasis aset kripto.

Baca Juga: Dua Supertanker China Angkut 4 Juta Barel Minyak Saudi Melintasi Laut Merah

Selain itu, sentimen investor turut dipengaruhi lambatnya kemajuan pembahasan regulasi aset kripto di Amerika Serikat serta kekhawatiran akan potensi penjualan Bitcoin oleh perusahaan-perusahaan yang menyimpan aset digital sebagai bagian dari cadangan kas (digital asset treasury companies).

Padahal, saat kampanye pemilihan presiden, Trump yang mendapat dukungan dari komunitas kripto sempat menjanjikan kebijakan yang lebih mendukung perkembangan industri aset digital pada masa jabatan keduanya.




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Legacy Data-Driven Forecasting: Prediksi Penjualan Lebih Akurat, Keputusan Bisnis Lebih Tepat

[X]
×