kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

​Cara dan syarat lengkap mengurus paspor hilang di Indonesia


Selasa, 03 November 2020 / 16:07 WIB
​Cara dan syarat lengkap mengurus paspor hilang di Indonesia
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan perbedaan Paspor Elektronik atau e-passport (kiri) dengan paspor biasa di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Badung, Bali, Rabu (20/11/2019). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/ama.


Penulis: Virdita Ratriani

KONTAN.CO.ID - Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat berwenang suatu negara. Dokumen tersebut memuat identitas pemegangnya dan diperlukan untuk melakukan perjalanan internasional karena harus ditunjukkan ketika memasuki perbatasan suatu negara.

Sehingga, paspor wajib dibawa saat seseorang berpergian ke luar negeri. 

Paspor sebisa mungkin harus disimpan dan dijaga dengan baik agar tidak hilang. 

Namun, tidak menutup kemungkinan jika paspor bisa saja hilang. 

Baca Juga: Kemenag minta PPIU prioritaskan keberangkatan jemaah umrah yang tertunda

Syarat dokumen untuk mengurus paspor hilang

Cara mengurus paspor hilang

Berikut syarat dokumen yang diperlukan untuk mengurus paspor hilang: 

  • Fotokopi e-KTP atau surat keterangan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran/Ijazah/Buku Nikah
  • Fotokopi paspor lama yang hilang (jika ada)
  • Surat keterangan kehilangan paspor dari kepolisian
  • Surat keterangan dari kelurahan (Jika rusak karena banjir/bencana alam)
  • Surat keterangan domisili (bagi warga di luar area pembuatan paspor baru)

Cara mengurus paspor hilang di Indonesia

Cara mengurus paspor hilang

Dirangkum dari laman Indonesia.go.id, berikut cara mengurus paspor hilang di Indonesia:

1. Laporkan kehilangan paspor ke pihak kepolisian

2. Siapkan berkas penggantian paspor

3. Daftar antrian online ke Kantor Imigrasi

  • Buka laman https://antrian.imigrasi.go.id/, atau, download aplikasi Layanan Paspor Online di Google Play atau App Store. Buatlah akun baru atau buka akun lama, lalu login.
  • Isi data yang diperlukan dengan lengkap seperti Nomor Induk Kependudukan, Nama Lengkap, Tanggal Lahir, nomor HP, hingga Alamat Lengkap Sesuai KTP.
  • Setelah data lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan paspor Anda. 
  • Lalu, isi juga jumlah pemohon, tanggal dan waktu kedatangan. 
  • Setelah semua proses selesai, Anda akan mendapatkan Kode Booking (dalam bentuk serangkaian kode dan QR Code) serta informasi nomor antrian digital yang isinya informasi NIK, Nama, Tempat, Tanggal dan Waktu Anda datang ke kantor Imigrasi.  

Baca Juga: Saudi Membuka Larangan Perjalanan Ibadah Umrah, Biro Perjalanan Masih Wait and See

4. Datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal

Usahakan datang 15 menit sebelum jam antrian online Anda. Bawa semua berkas lengkap pengurusan penggantian paspor hilang. Berkas akan diserahkan kepada petugas untuk proses verifikasi berkas dan akan menjadwalkan pemohon BAP.

Setelah berkas dicek, petugas akan memberitahu Anda kapan Anda harus datang kembali ke Kantor Imigrasi tersebut untuk menghadap ke pejabat Wasdakim (Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian) dan membuat BAP pada jadwal yang ditentukan. Untuk hal ini, Anda akan perlu membuat antrian online lagi, biasanya setelah 3 hari kemudian.

Baca Juga: Pegadaian membidik bisnis gadai surat berharga negara (SBN)

5. Proses BAP di Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah ditentukan, datanglah kembali ke Kantor Imigrasi tempat Anda mengurus paspor yang hilang.  Di sana, Anda akan melakukan proses wawancara dengan pejabat Wasdakim untuk mengetahui alasan paspor Anda bisa hilang atau rusak. 

Jika alasan Anda diterima, Anda akan mendapatkan hasil BAP untuk dibawa ke Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM. Jika alasan Anda ditolak atau tidak diterima, berarti permohonan ditunda selama 6 bulan atau paling lama 2 tahun.

6. Buat penggantian paspor baru

Prosedurnya sama dengan pembuatan paspor baru yakni membuat antrian online dahulu dan datang sesuai jadwal. Jangan lupa bawa surat persetujuan dari Kanwil dan berkas kelengkapan lainnya.  Nantinya, di Kantor Imigrasi setempat, Anda akan diberikan slip untuk pembayaran denda dan pembuatan paspor baru.

Selanjutnya: Aturan pelaksanaan masa berlaku paspor 10 tahun sedang disusun




TERBARU

[X]
×