kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Cari pesawat hilang, China kerahkan dua kapal


Sabtu, 08 Maret 2014 / 12:08 WIB
Cari pesawat hilang, China kerahkan dua kapal
ILUSTRASI. Pekerja memeriksa sumur panas bumi di PLTP Lahendong unit 5 dan 6 Tompaso Sulawesi utara, Selasa (2/8/2022). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/02/08/2022.


Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri

BEIJING. Otoritas China telah mengirimkan dua kapal penyelamat ke Laut China Selatan untuk mencari pesawat Malaysia Airlines yang hilang pada Sabtu dini hari (8/3). Informasi tersebut disiarkan oleh stasiun televisi China, CCTV yang dikutip oleh CNN.

Sebagaimana diketahui, [pesawat Malaysia Airlines telah kehilangan kontak dengan Air Traffic Control Subang di Kuala Lumpur. Hingga berita ini diturunkan, pihak Malaysia Airlines belum memastikan keberadaan pesawat tersebut berada.

Perlu diketahui, penerbangan MH370 mengoperasikan pesawat Boeing 777-200. Pilot pesawat ini adalah Kapten Zaharie Ahmad Shah, kewarganegaraan Malaysia yang berusia 53 tahun.

“Kapten Zaharie Ahmad Shah bergabung dengan Malaysia Airlines sejak tahun 1981 dan sudah memiliki jam terbang 18.365 jam,” jelas penyataan Malaysia Airlines yang dipublikasikan di websitenya, Sabtu (8/3).

Zaharie didampingi co pilot bernama Fariq Ab.Hamid, warga Malaysia yang berusia 27 tahun.  Fariq disebutkan memiliki total jam terbang sebanyak 2.763 jam . Dia bergabung dengan Malaysia Airlines sejak tahun 2007 lalu.

Untuk melayani keluarga penumpang yang merasa kehilangan, Malaysia Airines membuka layanan informasi darurat lewat nomor telepon +603 7884 1234.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×