kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

China Balas AS, Gunakan UU Anti-Sanksi untuk Lindungi Kilang Minyak


Selasa, 05 Mei 2026 / 11:44 WIB
China Balas AS, Gunakan UU Anti-Sanksi untuk Lindungi Kilang Minyak
ILUSTRASI. China perintahkan perusahaan domestik abaikan sanksi AS, jebakan baru bagi bisnis global. (Ng Han Guan/Pool/REUTERS)


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - China untuk pertama kalinya menggunakan undang-undang yang menargetkan perusahaan yang mematuhi sanksi asing yang ditolaknya, sebagai respons atas langkah Amerika Serikat yang memasukkan sejumlah kilang minyak dalam daftar hitam karena membeli minyak mentah Iran.

Melansir Reuters, pada Sabtu, Kementerian Perdagangan China memerintahkan perusahaan domestik untuk tidak mematuhi sanksi AS terhadap lima kilang minyak, termasuk Hengli Petrochemical yang baru ditetapkan. Beijing merujuk pada undang-undang yang memberi kewenangan untuk melakukan tindakan balasan terhadap pihak yang menerapkan sanksi yang dianggap ilegal oleh China.

Amerika Serikat dan negara Barat sebelumnya telah menjatuhkan sanksi kepada sejumlah perusahaan China karena diduga memperdagangkan minyak dari Iran atau Rusia. Beijing secara konsisten membantah tuduhan tersebut.

Hengli Petrochemical sendiri membantah keterlibatan perdagangan dengan Iran. Kilang independen di China diketahui menjadi pembeli utama ekspor minyak Iran.

Langkah ini muncul kurang dari dua minggu sebelum Presiden AS Donald Trump dijadwalkan mengunjungi Beijing, menandakan meningkatnya ketegangan ekonomi meski ada jeda perang dagang.

Baca Juga: Intel dan Samsung Masuk Radar Apple untuk Chip iPhone, Dominasi TSMC Terancam?

Seorang pejabat Gedung Putih mengatakan bahwa perusahaan yang mencoba menghindari sanksi AS “sebaiknya berpikir ulang”.

Undang-undang anti-sanksi China yang diperkenalkan pada 2021 dan direvisi pada April memungkinkan pemerintah China menjatuhkan pembatasan perdagangan, investasi, serta pembatasan keluar-masuk wilayah terhadap perusahaan atau individu.

Para analis hukum menilai perusahaan kini berada dalam posisi sulit karena berisiko melanggar hukum China jika mengikuti sanksi asing, atau terkena hukuman dari negara Barat jika tidak mematuhinya.

Perbandingan Regulasi China vs AS

Aspek China (Anti-Sanctions Law) Amerika Serikat (Sanctions Regime)
Tujuan Melawan sanksi asing Membatasi akses ekonomi target
Target Perusahaan yang patuh sanksi asing Perusahaan yang berdagang dengan Iran/Rusia
Instrumen Pembatasan perdagangan, investasi, mobilitas Blacklist (entity list), embargo
Sifat hukum Retaliasi domestik Ekstrateritorial (long-arm jurisdiction)
Risiko perusahaan Pelanggaran hukum China Kehilangan akses pasar AS

Sumber: Reuters

Tonton: BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Dex Tembus Rp 27.900 per Liter




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×