kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

China bebaskan seorang pria dari tuduhan pembunuhan setelah 27 tahun dipenjara


Kamis, 06 Agustus 2020 / 17:24 WIB
China bebaskan seorang pria dari tuduhan pembunuhan setelah 27 tahun dipenjara
ILUSTRASI. ilustrasi shutterstock penjara, kriminalitas, penangkapan


Sumber: BBC | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  BEIJING. Seorang pria di China Timur dibebaskan dari dakwaan pembunuhan setelah dipenjara selama 27 tahun.  Pria yang beranama lengkap  Zhang Yuhuan, tersebut terus memperjuangkan kasusnya dan bersikukuh bahwa bukan dia pelaku pembunuhan.

Namun, karena penyiksaan dari kepolisian China membuatnya terpaksa mengakui pembunuhan terhadap dua anak laki-laki pada tahun 1993 tersebut.

Baca Juga: Untuk ketiga kalinya, China jatuhkan hukuman mati kepada warga Kanada

Mengutip BBC, Kamis (6/8), Zhang yang kini berusia 52 tahun merupakan narapidana terlama di China, dipenjara selama 9.778 hari di provinsi Jiangxi, yang akhirnya dibebaskan karena bukti yang dituduhkan kepadanya kurang kuat.

Jaksa yang membuka kembali kasus tersebut mengatakan pengakuan Zhang tidak konsisten dan tidak sesuai dengan kejahatan aslinya.

Zhang dibebaskan setelah pengadilan tinggi menemukan tidak ada cukup bukti untuk membenarkan keyakinannya.

Sejumlah pengamat mengatakan China lebih bersedia membatalkan hukuman yang dinilai tidak tepat terhadap kejahatan kriminal namun berbeda bila itu masuk kategori kejahatan politik.

Baca Juga: Sky Energy Indonesia (JSKY) berupaya perbaiki kinerja di tengah pandemi Covid-19

Sebuah cuplikan di media Tiongkok menunjukkan Zhang dalam reuni emosional dengan ibunya yang berusia 83 tahun dan mantan istrinya setelah pembebasannya pada hari Selasa.




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×