kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

China marah menteri luar negeri Jerman bertemu aktivis Hong Kong


Selasa, 10 September 2019 / 18:43 WIB
China marah menteri luar negeri Jerman bertemu aktivis Hong Kong
ILUSTRASI. Unjuk rasa pro demokrasi di Hong Kong


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - BEIJING. China menyatakan kemarahannya setelah Menteri Luar Negeri Jerman Heiko Maas bertemu dengan aktivis Hong Kong Joshua Wong.

Beijing menyatakan, tidak ada negara asing yang memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan dalam negeri China.

Wong bertemu Maas, Senin (9/9), di Berlin pada sebuah acara yang dihadiri para aktivis hak asasi manusia (HAM) dari seluruh dunia.

Baca Juga: Aktivis Joshua Wong: Jika kita dalam perang dingin, Hong Kong adalah Berlin yang baru

Juru Bicara Kementerian Luar Negeri China Hua Chunying mengatakan, Tiongkok sangat tidak puas dan dengan tegas menentang Jerman yang mengizinkan Wong untuk mengunjungi negeri panzer dan bertemu dengan Maas.

"China telah mengajukan protes keras kepada pihak Jerman," kata Hua, Selasa (10/9), seperti dilansir Channelnewsasia.com. "Tidak ada pemerintah asing, organisasi, atau individu yang memiliki hak untuk ikut campur dalam urusan internal Hong Kong," imbuhnya.

"Setiap plot yang mengandalkan orang asing guna membangun diri sendiri atau tindakan atau kata-kata untuk memecah belah negara akan gagal," tegas Hua.

Baca Juga: Polisi Hong Kong tangkap 157 demonstran termasuk yang berusia 13 tahun

Waktu pertemuan Wong dan Maas sangat berdekatan dengan kunjungan tiga hari Kanselir Jerman Angela Merkel ke China pekan lalu.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×