Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
KONTAN.CO.ID - Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh Arab mengimbau seluruh warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Arab Saudi agar selalu berhati-hati menerima dan menyebarkan informasi. Sebab dengan merebanyak virus korona sat ini banyak beredar informasi yang sebagian tidak bisa di verifikasi kebenaranya bahkan berita bohong alias hoax.
Apalagi setelah ada kebijakan larangan umrah, dan mernyebarnya virus korona, di Arab Saudi tegas memberikan sanksi bagi penyebar berita bohong alias hoax tersebut.
"Menginggat anacaman bagi penyebar hoax (termasuk mengenai virus corona) di Arab Saudi dendanya sangat tinggi yaitu denda 3 juta Riyal dan lima tahun penjara," ungkap pernyataan tertulis imbauan Kedutaan Besar Arab Saudi, yang diterima KONTAN, Jumat (6/3) pagi.
Baca Juga: Mekkah dan Masjid Nabawi ditutup begini imbauan Kedubes RI di Riyadh Arab Saudi
Jika dikonversi menjadi rupiah denda 3 juta Riyal Arab Saudi setara dengan Rp 11,45 miliar. Denda ini tentu sangat memberatkan bagi WNI maupun masyarakat Arab Saudi sendiri.
Denda berat ini lantaran hoax bisa memicu kepanikan dan keresahan di masyarakat. Kedutaan Besar Indonesia untuk Arab Saudi di Riyadh memberikan imbauan kepada warga negara Indonesia di Arab Saudi mengenai kebijakan pemerintah Arab Saudi yang melarang pelaksanaan ibadah umrah di kota Mekkah dan Madinah.
Baca Juga: Arab Saudi dikabarkan tunda umrah tahun ini, biro umrah tunggu informasi resmi
Melalui bertajuk Himbauan No 18/PEN/III/2020 tertanggal 5 Maret 2020, kedutaan besar RI di Ryadh memberikan beberapa imbauan.
Pertama, pada Rabu 4 Maret 2020 Waktu Arab Saudi Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menerbitkan surat edaran tentang penangguhan sementara perjalanan umrah ke Mekkah dan kunjungan ke Masjid Nabawi di Madinah bagi seluruh warga Arab Saudi. Kebijakan ini berkaitan dengan upaya negara itu mencegah penyebaran virus corona di kota-kota suci umat Islam dan seluruh wilayah Arab Saudi.