kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Denmark ajukan RUU pelarangan penggunaan cadar bagi wanita Muslim


Rabu, 07 Februari 2018 / 13:14 WIB
Denmark ajukan RUU pelarangan penggunaan cadar bagi wanita Muslim
ILUSTRASI. Perempuan Arab Saudi - mengendarai mobil


Sumber: AFP | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - KOPENHAGEN. Pemerintah Denmark pada Selasa (6/2) mengusulkan larangan penggunaan jilbab yang menutupi muka sepenuhnya bagi wanita Muslim seperti niqab dan burqa di tempat-tempat umum. Jika proposal ini disetujui, Denmark akan menjadi negara Eropa berikutnya yang membatasi pemakaian pakaian religius.

"Ini tidak sesuai dengan nilai-nilai di masyarakat Denmark dan sangat tidak menghargai masyarakat untuk menyembunyikan wajah saat bertemu di ruang publik," kata Menteri Kehakiman Soren Pape Poulsen dalam sebuah pernyataan.

"Dengan larangan menutupi wajah, kami menunjukkan bahwa di Denmark kami saling menaruh kepercayaan dan rasa hormat dengan bertemu muka dengan muka," tambahnya.

Niqab adalah selubung penuh dengan celah kecil untuk mata, atau kerap disebut cadar. Sementara burqa adalah selubung penuh yang menutupi kepala dan tubuh dengan selubung jala di atas mata.

Proposal tersebut akan dinilai oleh organisasi hak asasi manusia non-pemerintah dan mungkin ditulis ulang untuk menjadi bahan pertimbangan.

Pemerintah Denmark diharapkan akan mempresentasikan rancangan undang-undang ini pada musim semi.

Dengan dukungan partai kedua terbesar negara itu, Partai Rakyat Denmark yang anti-imigrasi, undang-undang yang diusulkan kemungkinan akan disetujui.

Pelanggaran terhadap larangan tersebut akan dikenakan denda 1.000 kroner (US$ 166 atau 134 euro).

Pelanggaran berulang akan didenda hingga 10.000 kroner.

Larangan yang diusulkan itu menyebutkan "burqa, niqab dan balaclavas dimana hanya mata dan mulut yang terlihat adalah contoh pakaian yang menyembunyikan wajah."

Tapi menutupi wajah dengan cara yang mudah dikenali, seperti mengenakan pakaian musim dingin, perlengkapan olahraga dan topeng untuk perayaan, mendapat pengecualian.

Tidak diketahui berapa banyak wanita di Denmark yang mengenakan niqab dan burqa.

"Saya tidak berpikir ada banyak yang mengenakan burqa di sini di Denmark. Tapi jika Anda melakukannya, Anda harus dihukum dengan denda," kata Poulsen kepada wartawan, mengutip kantor berita Ritzau.

Jilbab plus burqa dan niqab penuh adalah tombol panas di seluruh Eropa.

Pengadilan Hak Asasi Manusia Eropa tahun lalu menyetujui larangan Belgia untuk mengenakan cadar di depan umum.

Prancis adalah negara Eropa pertama yang melarang penggunaan niqab di tempat umum dengan undang-undang yang mulai berlaku pada 2011.




TERBARU

[X]
×