kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.690.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.910   -29,00   -0,16%
  • IDX 6.410   65,94   1,04%
  • KOMPAS100 845   12,09   1,45%
  • LQ45 640   9,44   1,50%
  • ISSI 222   2,82   1,29%
  • IDX30 359   5,14   1,45%
  • IDXHIDIV20 438   4,81   1,11%
  • IDX80 96   1,44   1,52%
  • IDXV30 120   0,97   0,81%
  • IDXQ30 114   1,39   1,23%

Dewan Legislatif Hong Kong resmi mencabut RUU Ekstradisi, tapi demo jalan terus


Rabu, 23 Oktober 2019 / 16:03 WIB
ILUSTRASI. Seorang demonstran anti-pemerintah berteriak ke arah Kantor Polisi Tsim Sha Tsui dalam aksi protes di Hong Kong, 20 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Dewan Legislatif Hong Kong hari ini (23/10) resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Tapi, langkah itu tidak mungkin mengakhiri protes karena baru memenuhi satu dari lima tuntutan demonstran.

Seruan para pengunjuk rasa yang sudah melakukan berbulan-bulan adalah "lima tuntutan, bukan satu". Yang berarti, pencabutan RUU Ekstradisi tidak ada bedanya.

Reuters melaporkan, Dewan Legislatif menyetujui pengajuan penarikan RUU Ekstradisi dari pemerintah, setelah Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengumumkannya sekitar sebulan yang lalu.

Baca Juga: Untuk dukung perekonomian yang terdampak demo, Hong Kong umumkan paket kebijakan baru

Dalam berbagai kesempatan, Lam selalu mengatakan, RUU Ekstradisi sudah mati. Tapi, tuntutan lain termasuk hak pilih universal dan amnesti bagi semua yang dituduh melakukan kerusuhan berada di luar kendalinya.

Para pemrotes juga menyerukan agar Lam mundur dan meminta penyelidikan independen terhadap kebrutalan polisi selama menangani aksi unjuk rasa yang sering berakhir dengan bentrokan.




TERBARU

[X]
×