kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.798.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.760   3,00   0,02%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Dewan Legislatif Hong Kong resmi mencabut RUU Ekstradisi, tapi demo jalan terus


Rabu, 23 Oktober 2019 / 16:03 WIB
ILUSTRASI. Seorang demonstran anti-pemerintah berteriak ke arah Kantor Polisi Tsim Sha Tsui dalam aksi protes di Hong Kong, 20 Oktober 2019.


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Dewan Legislatif Hong Kong hari ini (23/10) resmi mencabut Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekstradisi. Tapi, langkah itu tidak mungkin mengakhiri protes karena baru memenuhi satu dari lima tuntutan demonstran.

Seruan para pengunjuk rasa yang sudah melakukan berbulan-bulan adalah "lima tuntutan, bukan satu". Yang berarti, pencabutan RUU Ekstradisi tidak ada bedanya.

Reuters melaporkan, Dewan Legislatif menyetujui pengajuan penarikan RUU Ekstradisi dari pemerintah, setelah Pemimpin Hong Kong Carrie Lam mengumumkannya sekitar sebulan yang lalu.

Baca Juga: Untuk dukung perekonomian yang terdampak demo, Hong Kong umumkan paket kebijakan baru

Dalam berbagai kesempatan, Lam selalu mengatakan, RUU Ekstradisi sudah mati. Tapi, tuntutan lain termasuk hak pilih universal dan amnesti bagi semua yang dituduh melakukan kerusuhan berada di luar kendalinya.

Para pemrotes juga menyerukan agar Lam mundur dan meminta penyelidikan independen terhadap kebrutalan polisi selama menangani aksi unjuk rasa yang sering berakhir dengan bentrokan.




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×