Sumber: The Straits Times | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - KUALA LUMPUR. Kehadiran vaksin Covid-19 yang sangat dinanti-nantikan tidak perlu halal agar dapat diberikan di Malaysia. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Kementerian Kesehatan Noor Hisham Abdullah.
Pernyataan ini diharapkan dapat menghilangkan kekhawatiran di kalangan Muslim Malaysia tentang suntikan yang mengandung zat yang dilarang oleh Islam.
"Jika mereka bisa mendapatkan sertifikasi halal itu akan lebih baik, tapi kami tidak mendaftarkan obat berdasarkan status halal atau tidak. Kami juga mendaftarkan obat non-halal," kata Dr Noor Hisham kepada The Straits Times.
Kekhawatiran apakah vaksin Covid-19 diizinkan untuk digunakan oleh umat Islam telah muncul ketika Malaysia menandatangani kesepakatan dengan produsen untuk mendapatkan pengiriman.
Komite Muzakarah Khusus Dewan Nasional Urusan Islam Malaysia bertemu pada 3 Desember untuk membahas apakah vaksin dapat diberikan kepada Muslim. Menteri Agama Zulkifli Mohamad Al-Bakri mengatakan pada pekan lalu bahwa keputusan itu akan diumumkan setelah diserahkan kepada Raja untuk persetujuannya.
Baca Juga: Vaksin Sinopharm memiliki kemanjuran 86% melawan COVID-19
Perusahaan farmasi Malaysia Pharmaniaga mengatakan, pihaknya berencana membangun fasilitas vaksin halal pertama di dunia pada tahun 2022.
Malaysia menandatangani kesepakatan dengan Pfizer pada November untuk memasok 12,8 juta dosis vaksin Covid-19 untuk 20% dari populasi. Perusahaan juga telah menandatangani perjanjian dengan Fasilitas Covax yang mencakup 10% dari populasi.
The Straits Times memberitakan, perusahaan juga akan mendapatkan vaksin dari China, yang telah menimbulkan pertanyaan di kalangan umat Islam tentang status kehalalannya.
Baca Juga: Pfizer setuju memberikan 8 juta dosis vaksin corona kepada Israel