kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Diduga disabotase, fasilitas nuklir Iran alami kebakaran


Senin, 06 Juli 2020 / 07:14 WIB
Diduga disabotase, fasilitas nuklir Iran alami kebakaran
ILUSTRASI. Bendera Iran. REUTERS/Morteza Nikoubazl/File Photo


Sumber: Reuters | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Kesepakatan itu hanya memungkinkan Iran untuk memperkaya uranium di fasilitas Natanz dengan lebih dari 5.000 sentrifugal generasi pertama IR-1, tetapi Iran telah memasang kaskade baru sentrifugal canggih.

Iran, yang mengatakan tidak akan bernegosiasi selama sanksi tetap ada, telah berulangkali berjanji untuk terus membangun apa yang disebutnya kemampuan rudal pertahanan yang dijalankan oleh Pengawal Revolusi, dan menentang kritik Barat.

Baca Juga: Iran bersumpah akan tangkap Trump meski tak lagi jadi presiden AS

Israel telah mendukung kebijakan "tekanan maksimum" Trump di Teheran yang bertujuan memaksa negara tersebut menyetujui kesepakatan baru yang membatasi kerja nuklir, membatasi program rudal balistik, dan mengakhiri perang proksi regionalnya.

Pada 2010, virus komputer Stuxnet, secara luas diyakini telah dikembangkan oleh Amerika Serikat dan Israel, ditemukan setelah digunakan untuk menyerang Natanz.

Baca Juga: Ingin tangkap Donald Trump, Iran menabuh genderang perang dengan AS?

Pabrik Pengayaan Bahan Bakar Natanz (FEP), situs pengayaan uranium utama Iran yang sebagian besar di bawah tanah, adalah salah satu dari beberapa fasilitas Iran yang dipantau oleh inspektur Badan Energi Atom Internasional (IAEA), pengawas nuklir AS.

IAEA mengatakan pada hari Jumat bahwa lokasi kebakaran tidak mengandung bahan nuklir.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×