Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - HONG KONG. Amerika Serikat (AS) mengambil kebijakan politik terhadap pemberlakuan hukum keamanan nasional baru untuk Hong Kong yang diterapkan China. Presiden AS Donald Trump memerintahkan untuk mengakhiri status khusus Hong Kong dengan AS.
Bloomberg melaporkan, Pemerintah AS juga menandatangani undang-undang yang akan memberi sanksi kepada pejabat China yang bertanggung jawab atas kebijakan yang menindak pembangkangan politik di Hong Kong. Kebijakan politik Trump ini memantik amarah Tiongkok. Juga menambah ketidakpastian baru bagi bisnis termasuk sektor perbankan di pusat keuangan dunia itu.
"Tidak ada kebijakan yang lebih keras di Tiongkok daripada pemerintahan saat ini (hukum keamanan nasional)," kata Trump saat mengumumkan dua langkah di Gedung Putih.
Trump juga mengatakan dia tidak punya rencana untuk berbicara dengan Presiden China Xi Jinping.
Baca Juga: China bersumpah akan membalas setelah Trump mengakhiri status khusus Hong Kong
Trump telah mengancam untuk mengambil tindakan sejak para pejabat Cina memberlakukan hukum keamanan nasional di Hong Kong sekitar dua minggu lalu. Implementasi undang-undang Cina itu juga mendapat reaksi dari mitra dagang utama China.
Kebijakan baru itu dapat memiliki dampak besar pada ekonomi Hong Kong yang telah terpukul oleh berbulan-bulan protes anti-pemerintah dan pembatasan ekonomi akibat Covid-19.
Kebijakan Trump langsung mendapat reaksi dari China. Rabu (15/7), China berjanji mengambil tindakan balasan dan sanksi yang kuat pada pejabat dan entitas AS atas hukum Hong Kong, tanpa menjelaskan lebih lanjut. China mendesak AS untuk memperbaiki kesalahan sendiri dan berhenti mencampuri urusan Hong Kong.
"Jika AS melanjutkan tindakan seperti ini, China akan mengambil tindakan balasan dengan tegas. Guna melindungi kepentingan sah China, kami akan mengambil tindakan yang diperlukan dan menjatuhkan sanksi pada individu dan entitas yang relevan dari AS," tulis Kementerian Luar Negeri China dalam sebuah pernyataan.
Di bawah undang-undang baru AS, bank diberikan semacam tenggang waktu selama setahun untuk berhenti melakukan bisnis dengan entitas dan individu yang ditetapkan oleh Departemen Luar Negeri AS sebagai pelanggar utama melemahkan otonomi Hong Kong.
“Departemen Keuangan Hong Kong nantinya dapat memberlakukan berbagai hukuman pada lembaga-lembaga tersebut. Termasuk melarang eksekutif tertinggi memasuki AS. Juga membatasi kemampuan perbankan untuk terlibat dalam transaksi dalam mata uang dolar AS,” menurut Pat Toomey, seorang Republikan Pennsylvania yang turut mensponsori undang-undang tersebut.
Antony Dapiran, seorang pengacara dan penulis yang berbasis di Hong Kong "City on Fire: The Fight for Hong Kong menilai langkah-langkah ini akan menempatkan Hong Kong di garis paling depan meningkatnya ketegangan antara AS dan Cina.
Baca Juga: AS-China memanas di Laut China Selatan, negara Asean cemas