Sumber: BBC | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - NEW JERSEY. Mantan presiden AS Donald Trump telah mengajukan gugatan resmi terhadap sejumlah perusahaan teknologi raksasa yakni Google, Twitter dan Facebook. Trump mengklaim, dirinya adalah korban penyensoran.
Melansir BBC, gugatan class action juga menyasar CEO ketiga perusahaan tersebut.
Trump diblokir dari akun sosialnya pada Januari lalu karena masalah keamanan publik setelah kerusuhan di Gedung Capitol, yang dipimpin oleh para pendukungnya.
Pada Rabu (7/7/2021), Trump menyebut gugatan itu merupakan perkembangan yang sangat indah untuk kebebasan berbicara masyarakat.
Dalam konferensi pers dari resor golfnya di Bedminster, New Jersey, Trump menyindir perusahaan media sosial dan Demokrat, yang dia tuduh mendukung informasi yang salah.
Baca Juga: Donald Trump luncurkan media sosial sendiri
"Kami menuntut diakhirinya pelarangan bayangan, penghentian pembungkaman, dan penghentian daftar hitam, pelarangan, dan pembatalan yang Anda ketahui dengan baik," kata Trump.
Gugatan itu juga meminta perintah pengadilan untuk mengakhiri dugaan penyensoran. Trump menambahkan, jika mereka dapat melarang seorang presiden, mereka dapat melakukannya kepada siapa pun.
Tak satu pun dari perusahaan teknologi yang disebutkan, menanggapi gugatan Trump yang diajukan ke pengadilan federal di Florida.
Baca Juga: Bela Kim Jong Un, Donald Trump: Saya suka dia dan dia suka saya
Mantan presiden itu menyebut, unggahan yang membuatnya diblokir dari Twitter merupakan kalimat yang dipenuhi kasih sayang.