kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.819.000   -7.000   -0,38%
  • USD/IDR 16.565   0,00   0,00%
  • IDX 6.511   38,26   0,59%
  • KOMPAS100 929   5,57   0,60%
  • LQ45 735   3,38   0,46%
  • ISSI 201   1,06   0,53%
  • IDX30 387   1,61   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   2,62   0,56%
  • IDX80 105   0,58   0,56%
  • IDXV30 111   0,69   0,62%
  • IDXQ30 127   0,73   0,58%

Donald Trump Umumkan AS Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD


Selasa, 21 Januari 2025 / 15:54 WIB
Donald Trump Umumkan AS Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD
Donald Trump menegaskan Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di AS.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi menegaskan bahwa Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di Amerika Serikat, kecuali ada persetujuan dari Kongres. 

Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan fiskal negara.

Dalam sebuah memorandum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh administrasi sebelumnya dianggap membatasi kebijakan pajak domestik dan memberikan yurisdiksi luar negeri atas pendapatan perusahaan Amerika.

Baca Juga: Dipicu Kebijakan Donald Trump, Dolar AS Taklukkan Sejumlah Mata Uang Utama

Hal ini dinilai merugikan perusahaan dan pekerja AS.

"Kesepakatan Pajak Global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya tidak hanya mengizinkan yurisdiksi ekstrateritorial atas pendapatan Amerika, tetapi juga membatasi kemampuan Negara kita untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja Amerika," dikutip dari laman resmi White House, Selasa (21/1).

Pemerintah juga memerintahkan penyelidikan terhadap negara-negara yang kemungkinan melanggar perjanjian pajak dengan Amerika Serikat atau memiliki aturan pajak yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Baca Juga: Xi Jinping Tolak Undangan Pelantikan Bersejarah dari Donald Trump

Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang diminta untuk menyusun opsi tindakan yang bisa melindungi perusahaan AS dari kebijakan pajak yang dianggap tidak adil. Laporan temuan dan rekomendasi terkait langkah perlindungan tersebut akan disampaikan kepada Presiden dalam waktu 60 hari.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Procurement Economies of Scale (SCMPES) Brush and Beyond

[X]
×