kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.896.000   16.000   0,85%
  • USD/IDR 16.220   -29,00   -0,18%
  • IDX 6.915   -12,32   -0,18%
  • KOMPAS100 1.007   -0,64   -0,06%
  • LQ45 771   -2,07   -0,27%
  • ISSI 227   0,47   0,21%
  • IDX30 397   -1,97   -0,49%
  • IDXHIDIV20 459   -2,95   -0,64%
  • IDX80 113   -0,11   -0,10%
  • IDXV30 114   -0,70   -0,61%
  • IDXQ30 128   -0,64   -0,49%

Donald Trump Umumkan AS Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD


Selasa, 21 Januari 2025 / 15:54 WIB
Donald Trump Umumkan AS Tolak Kesepakatan Pajak Global OECD
Donald Trump menegaskan Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di AS.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah Amerika Serikat (AS) di bawah kepemimpinan Donald Trump secara resmi menegaskan bahwa Kesepakatan Pajak Global yang diinisiasi Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) tidak berlaku di Amerika Serikat, kecuali ada persetujuan dari Kongres. 

Langkah ini diambil untuk melindungi kepentingan ekonomi dan kedaulatan fiskal negara.

Dalam sebuah memorandum yang ditujukan kepada Menteri Keuangan, Perwakilan Dagang AS, dan Perwakilan Tetap AS untuk OECD, pemerintah menyatakan bahwa kesepakatan yang dibuat oleh administrasi sebelumnya dianggap membatasi kebijakan pajak domestik dan memberikan yurisdiksi luar negeri atas pendapatan perusahaan Amerika.

Baca Juga: Dipicu Kebijakan Donald Trump, Dolar AS Taklukkan Sejumlah Mata Uang Utama

Hal ini dinilai merugikan perusahaan dan pekerja AS.

"Kesepakatan Pajak Global OECD yang didukung oleh pemerintahan sebelumnya tidak hanya mengizinkan yurisdiksi ekstrateritorial atas pendapatan Amerika, tetapi juga membatasi kemampuan Negara kita untuk memberlakukan kebijakan pajak yang melayani kepentingan bisnis dan pekerja Amerika," dikutip dari laman resmi White House, Selasa (21/1).

Pemerintah juga memerintahkan penyelidikan terhadap negara-negara yang kemungkinan melanggar perjanjian pajak dengan Amerika Serikat atau memiliki aturan pajak yang bersifat diskriminatif terhadap perusahaan AS.

Baca Juga: Xi Jinping Tolak Undangan Pelantikan Bersejarah dari Donald Trump

Menteri Keuangan dan Perwakilan Dagang diminta untuk menyusun opsi tindakan yang bisa melindungi perusahaan AS dari kebijakan pajak yang dianggap tidak adil. Laporan temuan dan rekomendasi terkait langkah perlindungan tersebut akan disampaikan kepada Presiden dalam waktu 60 hari.




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×