Sumber: AP News | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. TikTok, platform media sosial populer, menghadapi ancaman besar setelah panel pengadilan banding federal AS pada Jumat menguatkan undang-undang yang dapat menyebabkan pelarangan aplikasi tersebut dalam beberapa bulan mendatang.
Undang-undang tersebut, yang mengharuskan TikTok memutuskan hubungan dengan perusahaan induknya yang berbasis di Tiongkok, ByteDance, atau menghadapi larangan pada Januari mendatang, dinyatakan konstitusional oleh Pengadilan Banding AS untuk distrik Columbia.
Dasar Hukum dan Keputusan Pengadilan
Pengadilan menolak argumen TikTok bahwa undang-undang tersebut melanggar Amandemen Pertama Konstitusi AS dan secara tidak adil menargetkan platform tersebut.
Baca Juga: Donald Trump Jadi Presiden, Mampukah Menghentikan Larangan TikTok di AS?
Dalam pendapatnya, pengadilan menyatakan bahwa tujuan pemerintah adalah melindungi kebebasan berbicara di AS dari ancaman negara asing yang dapat menggunakan data untuk memengaruhi atau memanipulasi masyarakat AS.
Menurut putusan, undang-undang yang ditandatangani oleh Presiden Joe Biden pada April ini adalah puncak dari kekhawatiran bertahun-tahun di Washington terkait ancaman keamanan nasional yang ditimbulkan oleh TikTok.
Pemerintah AS menilai TikTok dapat mengumpulkan data pengguna secara masif, termasuk informasi sensitif, yang berpotensi jatuh ke tangan pemerintah Tiongkok melalui paksaan.
Polemik TikTok dan Keamanan Data
TikTok, bersama ByteDance, telah menyangkal tuduhan bahwa platform tersebut dapat digunakan oleh Beijing untuk memata-matai atau memanipulasi masyarakat Amerika.
Baca Juga: TikTok PHK Ratusan Karyawan Global: Fokus pada AI untuk Moderasi Konten
Namun, Departemen Kehakiman AS menekankan bahwa ancaman keamanan ini didasarkan pada risiko di masa depan, yang sebagian ditunjukkan oleh tindakan yang diduga dilakukan perusahaan sebelumnya akibat tekanan dari pemerintah Tiongkok.
TikTok juga menyatakan bahwa upaya mereka untuk meningkatkan perlindungan data pengguna AS, termasuk investasi lebih dari US$2 miliar, telah diabaikan oleh pemerintah.
TikTok mengklaim bahwa pemerintah tidak memberikan bukti konkret terkait tuduhan bahwa mereka telah menyerahkan data pengguna ke Beijing.
Implikasi dan Dampak Potensial
Jika undang-undang ini diberlakukan, aplikasi TikTok dapat dilarang dari toko aplikasi, dan layanan internet dilarang mendukung platform tersebut.
Larangan ini tidak hanya akan memengaruhi ByteDance, tetapi juga jutaan kreator konten yang bergantung pada platform ini untuk mata pencaharian mereka.
Namun, TikTok telah mengajukan banding ke Mahkamah Agung, dan kemungkinan besar proses hukum ini akan terus berlanjut.
Pada saat yang sama, berbagai investor, termasuk mantan Menteri Keuangan AS Steven Mnuchin dan miliarder Frank McCourt, menunjukkan minat untuk membeli bisnis TikTok di AS.
Baca Juga: TikTok Menghadapi Tuntutan Hukum Baru di AS karena Membahayakan Anak-Anak
Amandemen Pertama vs. Keamanan Nasional
Kasus ini menciptakan perdebatan sengit tentang bagaimana hak konstitusional, seperti kebebasan berbicara, harus ditimbang terhadap kebutuhan untuk melindungi keamanan nasional.
Pengadilan membandingkan kasus ini dengan preseden masa perang yang memungkinkan pembatasan kepemilikan asing atas lisensi siaran untuk mencegah pengaruh asing yang merugikan.
Para ahli hukum mencatat bahwa keputusan ini dapat menjadi landasan hukum untuk membatasi pengaruh asing pada platform digital di masa depan, terutama ketika teknologi semakin memengaruhi opini publik dan keamanan informasi.