kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Dua wartawan ini raih Nobel Perdamaian 2021, pertama sejak 1935


Jumat, 08 Oktober 2021 / 16:59 WIB
Dua wartawan ini raih Nobel Perdamaian 2021, pertama sejak 1935
Maria Ressa dan Dmitry Muratov mendapat Nobel Perdamaian atas perjuangan berani mereka untuk kebebasan berekspresi di Filipina dan Rusia.


Sumber: Reuters | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - OSLO. Dua wartawan yang karyanya membuat marah pihak berwenang di Rusia dan Filipina menyabet Hadiah Nobel Perdamaian, Komite Nobel mengumumkan pada Jumat (8/10), 

Maria Ressa dan Dmitry Muratov mendapat Nobel Perdamaian "atas perjuangan berani mereka untuk kebebasan berekspresi di Filipina dan Rusia," kata Ketua Komite Nobel Berit Reiss-Andersen, seperti dikutip Reuters.

"Pada saat yang sama, mereka adalah perwakilan dari semua jurnalis yang membela cita-cita ini di dunia, di mana demokrasi dan kebebasan pers menghadapi kondisi yang semakin buruk," ujarnya.

Baca Juga: Temuan ini antarkan 2 ilmuwan AS sabet Nobel Kedokteran 2021

Maria Ressa adalah pendiri media Rappler di Filipina, sementara Dmitry Muratov ialah pemimpin redaksi koran Novaya Gazeta.

Hadiah Nobel Perdamaian adalah yang pertama bagi jurnalis sejak Carl von Ossietzky dari Jerman memenangkannya pada 1935 silam karena mengungkapkan program persenjataan kembali rahasia negaranya pasca Perang Dunia I.

"Jurnalisme bebas, independen, dan berbasis fakta berfungsi untuk melindungi dari penyalahgunaan kekuasaan, kebohongan, dan propaganda perang," ungkao Reiss-Andersen.

Selanjutnya: Novelis asal Tanzania keluar sebagai pemenang Nobel Sastra 2021




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×